Menu

Otomatis
Breaking News

Info Desa

Camat Sragi Bantah Instruksikan Penarikan Rp150 Ribu, Tegaskan Tak Ada Pungutan dari Staf

badge-check

Camat Sragi Bantah Instruksikan Penarikan Rp150 Ribu, Tegaskan Tak Ada Pungutan dari Staf Perbesar

Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pungutan dalam pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris, Camat Sragi Slamet Riyanto menyatakan tidak pernah memberikan instruksi kepada staf untuk meminta atau menarik biaya dari warga.

 

PEKALONGAN – Informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi di Kantor Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, yang beredar melalui media sosial mendapat tanggapan dari pihak kecamatan.

 

Informasi tersebut sebelumnya memuat keluhan seorang warga berinisial I yang mengaku dikenai biaya sebesar Rp150.000 ketika mengurus pengesahan dan tanda tangan Camat untuk keperluan Surat Keterangan Ahli Waris pada Senin (24/8/2026).

 

Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa proses pengurusan dokumen di tingkat Kelurahan Sragi berjalan tanpa adanya pungutan biaya. Persoalan kemudian disebut muncul ketika berkas tersebut dibawa ke tingkat kecamatan untuk memperoleh pengesahan dan tanda tangan Camat.

 

Menanggapi kabar tersebut, Camat Sragi Slamet Riyanto memberikan hak jawab sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan instruksi kepada staf di lingkungan Kecamatan Sragi untuk meminta sejumlah uang kepada warga dalam proses pelayanan administrasi tersebut.

 

Menurut Slamet, demikian pula tidak ada stafnya yang secara langsung meminta ataupun menentukan besaran biaya sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

 

Ia menjelaskan bahwa apabila dalam proses pelayanan terdapat pemberian dari pihak warga, hal tersebut bukan merupakan pungutan yang diperintahkan oleh pihak kecamatan. Menurutnya, pemberian tersebut dilakukan atas kesadaran dan keikhlasan dari pihak warga yang bersangkutan.

 

“Tidak ada instruksi dari saya kepada staf untuk meminta atau menarik biaya kepada masyarakat. Staf juga tidak ada yang meminta. Kalau ada pemberian, itu atas kesadaran dan keikhlasan dari pihak warga,” ujar Slamet Riyanto dalam keterangannya.

 

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terhadap pemberitaan maupun unggahan di media sosial yang telah menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat instruksi atau kebijakan resmi dari Camat Sragi untuk menarik biaya sebesar Rp150.000 dalam pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris.

 

Slamet menilai, persoalan pelayanan publik harus ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara masyarakat dengan aparatur pemerintah. Menurutnya, setiap informasi yang berkembang di ruang publik perlu dilihat secara utuh, termasuk membedakan antara pungutan yang secara resmi ditetapkan atau diminta oleh petugas dengan pemberian yang dilakukan secara sukarela oleh masyarakat.

 

Kendati demikian, klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan bawahannya untuk meminta uang kepada warga sebagai syarat mendapatkan tanda tangan atau pengesahan dokumen.

 

Pelayanan administrasi pemerintahan, kata dia, pada prinsipnya harus berjalan dengan tertib, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi antara warga dengan petugas menjadi bagian penting untuk menghindari munculnya persepsi yang berbeda mengenai proses pelayanan.

 

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut sebelumnya ramai setelah diunggah melalui akun media sosial Warta Desa. Dalam unggahannya, disebutkan adanya keluhan warga berinisial I yang mengaku diminta biaya administrasi Rp.150.000 untuk keperluan pengesahan dan tanda tangan Camat dalam pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris.

 

Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian publik karena menyangkut kualitas pelayanan publik di tingkat pemerintahan kecamatan.

 

Namun, dengan adanya hak jawab dari Camat Sragi Slamet Riyanto, posisi persoalan menjadi lebih berimbang. Di satu sisi terdapat informasi atau pengakuan warga yang beredar di media sosial, sementara di sisi lain pihak Kecamatan Sragi menyatakan tidak pernah menginstruksikan staf untuk melakukan penarikan biaya tersebut.

 

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan dapat dipahami secara objektif dan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum teruji kebenarannya.

 

Camat Sragi juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku. Apabila terdapat persoalan dalam pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan yang tersedia sehingga dapat dilakukan pengecekan dan klarifikasi secara langsung.

 

Dengan demikian, polemik mengenai dugaan pungutan Rp.150.000 dalam pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut kini telah mendapatkan tanggapan dari pihak Kecamatan Sragi. Klarifikasi Camat Slamet Riyanto menjadi bagian penting dalam memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara terbuka, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan satu sudut pandang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul

13 Des 2021 - 07:18 WIB

Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul

Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

13 Des 2021 - 07:02 WIB

Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina

13 Des 2021 - 07:00 WIB

Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina

Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala

13 Des 2021 - 06:23 WIB

Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala

Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph

13 Des 2021 - 06:21 WIB

Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph
Trending di Headline