Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Headline

JPU Bongkar Jejak Titipan Uang, Nama PT RNB Hingga Pejabat Berkelebat di Sidang

badge-check

JPU Bongkar Jejak Titipan Uang, Nama PT RNB Hingga Pejabat Berkelebat di Sidang Perbesar

Siti Hanikatun Dicecar soal Kholid, Murdiarso, Supriyadi hingga Yudhi Himawan. Saksi Mengaku Pernah Ditelepon soal Titipan, tapi Berkali-kali Tegaskan Tak Menerima Uang

PEKALONGAN – JPU bongkar jejak titipan uang dalam persidangan perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (27/8/2026). Persidangan tersebut kembali mengungkap sejumlah keterangan dan fakta yang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan JPU untuk mengurai siapa berhubungan dengan siapa, siapa pernah menelepon siapa, serta ke mana sebenarnya arah titipan uang yang disebut-sebut dalam persidangan.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Nama PT RNB menjadi salah satu pintu masuk pemeriksaan.

JPU Bongkar Jejak Titipan Uang dalam Persidangan

JPU menanyakan apakah Siti pernah menemui Kholid berkaitan dengan PT RNB, khususnya untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam anggaran tahun 2024.

Jawaban Siti singkat.

“Enggak, Pak.”

JPU tak berhenti. Pertanyaan kemudian bergeser kepada Murdiarso.

Kali ini Siti mengakui pernah berkomunikasi.

Dalam persidangan tersebut, JPU bongkar jejak titipan uang dengan menelusuri keterangan saksi dan rangkaian komunikasi yang muncul selama pemeriksaan.

Nama PT RNB Kembali Muncul dalam Persidangan

Namun menurut Siti, komunikasi itu bukan untuk mengatur kemenangan PT RNB dalam anggaran, melainkan berkaitan dengan persoalan outsourcing.

Siti menjelaskan, saat itu ada pihak yang menanyakan siapa yang mengurus persoalan outsourcing. Karena tidak mengetahui secara pasti, ia kemudian menghubungi Murdiarso untuk menanyakan pihak yang menangani urusan tersebut.

“Saya tanya yang urus siapa. Saya kasih saja nomornya kembali, biar balik komunikasi sendiri,” ungkap Siti.

Dari sini, pemeriksaan JPU mulai menarik benang merah antara hubungan komunikasi sejumlah pihak.

Bukan hanya Murdiarso. Nama lain pun satu per satu muncul.

JPU kemudian menyinggung lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga, termasuk sosok yang disebut Pak Mores.

Setelah itu, arah pemeriksaan berubah lebih tajam: uang.

Siti ditanya apakah pernah menerima uang dari Edy Herjanto yang disebut sebagai Kadis DPMPTSP.

“Enggak pernah,” jawab Siti.

JPU kembali memperjelas. Bukan hanya menerima uang, tetapi apakah Siti pernah menerimakan uang.

Jawabannya tetap sama.

Siti menyatakan tidak ada hubungan antara dirinya dengan uang yang dikaitkan dengan persoalan perizinan tersebut.

Namun, ketika pemeriksaan menyentuh nama Imam dan berbagai pencairan anggaran, Siti mengakui bahwa dirinya pernah menghadapi banyak transaksi pencairan.

Fakta persidangan menjadi bagian penting dalam upaya JPU bongkar jejak titipan uang yang masih harus diuji berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.

Pemeriksaan Saksi Mengungkap Rangkaian Komunikasi

Di titik inilah muncul pengakuan bahwa uang yang beredar dalam berbagai pencairan anggaran bisa saja membuat dirinya kesulitan mengingat secara spesifik mana yang merupakan titipan dan mana yang bukan.

Siti menyebut pencairan anggaran berkaitan dengan sekretariat daerah. Banyaknya pencairan membuat dirinya mengaku tidak mudah mengingat satu per satu uang yang pernah berkaitan dengan proses tersebut.

JPU tampaknya belum puas.

Nama Kholid kembali dilemparkan ke hadapan saksi. Apakah Kholid pernah menelepon dan menitipkan sesuatu ? Siti mengakui pernah ditelepon. Tetapi menurutnya, ia menolak menerima titipan tersebut.

 “Pak Kholid pernah telepon saya, menitip dia. Tapi saya enggak mau. Tapi saya enggak pernah terima,” kata Siti. Jawaban itu langsung memunculkan pertanyaan lanjutan.

Jika Siti tidak menerima, lalu siapa yang menerima?

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam pemeriksaan karena JPU tampak berusaha menelusuri kemungkinan perpindahan uang melalui orang lain.

Nama Henny Rosita juga muncul dalam pemeriksaan, termasuk dalam konteks penitipan di rumah sakit. JPU terus meminta Siti mengingat siapa saja yang pernah menerima atau menjadi perantara titipan.

Siti juga kembali ditanya mengenai Murdiarso.

Ia mengaku tidak memiliki hubungan dekat dengan Murdiarso dan mengatakan hanya pernah bertemu dalam beberapa kesempatan.

JPU kemudian menyeret pembicaraan ke lingkungan pekerjaan umum dan hubungan sejumlah pejabat dengan Sekretaris Daerah.

Keterangan Saksi Masih Harus Diuji di Persidangan

Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa JPU tidak sekadar mengejar pengakuan tentang ada atau tidaknya uang yang diterima Siti. Lebih jauh, JPU tampak berusaha memetakan jaringan komunikasi dan jalur pertemuan antarpihak yang muncul dalam perkara tersebut.

Nama Suherman pun ikut disodorkan.

Apakah pernah menerima titipan?

Siti awalnya menjawab tidak.

Namun ketika JPU menekan dengan pertanyaan hipotetis—jika memang pernah menerima, berapa jumlahnya—Siti memberikan penjelasan bahwa apabila menerima uang, dirinya biasanya akan langsung menanyakan jumlahnya.

“Kalau terima, langsung saya tanya, berapa jumlahnya?” ujarnya.

Belum selesai di situ.

JPU kemudian menyebut nama Supriyadi, yang disebut sebagai Kadiskominfo.

Siti mengakui pernah menerima telepon dari Supriyadi.

Isi komunikasinya pun menjadi sorotan.

Menurut Siti, Supriyadi pernah menyampaikan keinginan untuk menitipkan sesuatu menjelang Lebaran.

“Pak, mau nitip Lebaran,” kata Siti mengulang inti percakapan tersebut.

Supriyadi kemudian datang ke kantor.

Tetapi menurut Siti, dirinya tidak diperbolehkan menerima uang tersebut.

Dalam pemeriksaan berikutnya, nama Yudhi Himawan muncul. JPU menanyakan apakah Yudhi pernah berhubungan dengan Hani.

Jawabannya: pernah.

Siti bahkan menjelaskan bahwa dirinya pernah dipanggil ke kantor dalam konteks menerima atau menerimakan sesuatu.

 

Baca juga : BAP KPK Dibantah di Meja Hijau ! Saksi Lingkan: Saya Takut Saat Diperiksa

 

Pembuktian Perkara Masih Berlanjut

Rangkaian pertanyaan itu membuat suasana pemeriksaan semakin mengerucut pada satu persoalan: ke mana sebenarnya aliran titipan tersebut bermuara ?

Satu nama muncul, kemudian nama lain menyusul. Ada yang mengaku menelepon. Ada yang disebut hendak menitipkan. Ada yang datang ke kantor. Ada pula pihak yang disebut berkaitan dengan penerimaan atau penerusan.

Tetapi di tengah silang pertanyaan tersebut, Siti tetap bertahan pada satu bantahan utama: dirinya tidak pernah menerima uang yang dikaitkan dengan PT RNB maupun persoalan perizinan yang ditanyakan JPU.

Kesaksian Siti menjadi menarik karena di satu sisi ia mengakui adanya komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk mengenai persoalan titipan. Di sisi lain, ia berkali-kali menyangkal menerima uang tersebut.

Di sinilah JPU tampaknya sedang membongkar satu per satu simpul hubungan antarpihak.

Apakah komunikasi tersebut hanya sebatas hubungan pekerjaan ?

Apakah benar tidak ada uang yang pernah diterima Siti ?

Jika ada titipan tetapi tidak diterima, kepada siapa uang itu kemudian berpindah ?

Dan yang paling penting, apakah rangkaian komunikasi serta penitipan tersebut memiliki kaitan dengan perkara PT RNB ?

Semua pertanyaan itu belum otomatis menjadi kesimpulan hukum. Jawabannya masih harus diuji melalui keterangan saksi lainnya, alat bukti, serta penilaian majelis hakim.

Yang jelas, pemeriksaan terhadap Siti Hanikatun memperlihatkan bahwa JPU sedang berupaya membuka simpul demi simpul komunikasi, penitipan dan dugaan peredaran uang yang muncul dalam persidangan.

Siti tetap pada keterangannya.

“Saya tidak menerima.”

Kini tinggal pembuktian di persidangan yang akan menentukan apakah rangkaian nama, komunikasi dan dugaan titipan tersebut hanya kebetulan yang berdiri sendiri, atau justru merupakan bagian dari mata rantai perkara yang sedang dibongkar JPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bakesbangpol Kabupaten Tegal Beri Tanggapan atas Laporan Keberadaan Ormas INSPI

7 Okt 2026 - 18:32 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Tegal Beri Tanggapan atas Laporan Keberadaan Ormas INSPI

Dulu Dilantik, Kini Jadi Saksi: Kursi Jabatan dan Cerita Amplop di Ruang Sidang Fadia

7 Okt 2026 - 06:41 WIB

Dulu Dilantik, Kini Jadi Saksi: Kursi Jabatan dan Cerita Amplop di Ruang Sidang Fadia

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

4 Okt 2026 - 14:59 WIB

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Polda Jateng Amankan Dua Pria Bawa Sabu 10,63 Gram dari Pontianak ke Semarang

2 Okt 2026 - 19:54 WIB

Polda Jateng Amankan Dua Pria Bawa Sabu 10,63 Gram dari Pontianak ke Semarang

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

26 Sep 2026 - 20:27 WIB

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang
Trending di Hukum & Kriminal