Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Headline

Direktur PT RNB Mengaku “Cuma Dipasang”, Siapa Pengendali Sebenarnya ?

badge-check

Direktur PT RNB Mengaku “Cuma Dipasang”, Siapa Pengendali Sebenarnya ? Perbesar

Sidang Tipikor Fadia Arafiq Memanas, Hakim dan Jaksa Bongkar Peran PT Raja Nusantara Berjaya dalam Proyek Pemkab Pekalongan

SEMARANG – Persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (27/8/2026), berlangsung panjang dan menyita perhatian. Bukan sekadar mengejar aliran uang, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum KPK tampak mengarahkan sorotan pada satu pertanyaan penting: siapa sebenarnya yang mengendalikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) ?

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Direktur PT RNB Mengaku “Cuma Dipasang”

Pernyataan “cuma dipasang” tersebut menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan, karena berkaitan dengan posisi Direktur PT RNB dan pengelolaan perusahaan.

Perusahaan yang disebut berkaitan dengan keluarga Fadia tersebut diduga memiliki peran dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Namun, keterangan Direktur PT RNB, Rul Bayatun, justru memunculkan tanda tanya besar.

Secara formal, Rul Bayatun tercatat sebagai direktur. Tetapi di ruang sidang, perempuan tersebut berulang kali mengaku tidak memahami sejumlah persoalan mendasar perusahaan yang dipimpinnya.

Mulai dari pembagian keuntungan, pengelolaan keuangan, hingga mekanisme pengangkatannya sebagai direktur, sebagian besar dijawab dengan ketidaktahuan.

Kondisi itu membuat hakim dan jaksa berkali-kali mengulang pertanyaan. Sebab, di satu sisi Rul menyandang jabatan direktur, tetapi di sisi lain ia mengaku tidak mengetahui hal-hal yang semestinya menjadi bagian penting dari tanggung jawab seorang pimpinan perusahaan.

Puncaknya terjadi ketika JPU KPK Agus Subagya,SH menanyakan secara langsung apakah Rul benar-benar menjalankan fungsi sebagai direktur atau sekadar ditempatkan pada jabatan tersebut.

“Setahu Ibu, sepemahaman Ibu, Ibu itu Direktur beneran atau hanya dipasang sebagai Direktur ?” tanya Agus.

Rul kemudian menjawab dengan pernyataan yang menjadi sorotan persidangan.

“Kalau saya tidak menguasai itu semua, mungkin saya hanya dipasang,” jawabnya.

Jawaban tersebut seolah membuka babak lain dalam perkara ini. Jabatan direktur yang secara administratif melekat pada Rul ternyata belum tentu identik dengan penguasaan nyata terhadap perusahaan.

Jabatan Ada, Kendali Dipertanyakan

Usai persidangan, Agus Subagya menilai keterangan Rul menunjukkan bahwa jabatan formal tidak otomatis berarti seseorang menjadi pengendali perusahaan.

Menurut Agus, Rul bahkan tidak mengetahui sejumlah hal mendasar terkait tata kelola PT RNB, termasuk Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

“Dia tadi enggak ada yang tahu. RUPS itu apa juga enggak tahu. Sengaja memang diangkat sebagai direktur. Pada akhirnya dia ngaku, cuma duduk sebagai boneka, bahasanya,” ujar Agus.

Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian penting yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan. Sebab, apabila seorang direktur hanya menjalankan fungsi administratif tanpa menguasai pengelolaan perusahaan, maka muncul pertanyaan lanjutan mengenai siapa yang sesungguhnya mengambil keputusan.

Dan pertanyaan itulah yang tampaknya sedang diburu majelis hakim serta jaksa.

Baca juga : Ajian Kitab Gundul Outsourcing: Boge Kurnia Balik Serang Bantahan Fadia

RUPS Tak Ada, Direktur Tetap Diangkat

Dalam persidangan terungkap, sebelum Rul Bayatun menduduki posisi direktur, jabatan tersebut disebut ditempati Muhammad Sabiq Ashraff atau Shabiq, putra Fadia.

Sementara suami Fadia, Ashraff Khan atau Mukhtar Ashraff Khan Abu, disebut pernah menjabat sebagai komisaris.

Rul menerangkan dirinya dihubungi Shabiq pada akhir 2024. Saat itu, ia diminta menggantikan Shabiq sebagai direktur.

“Shabiq bilang apa?” tanya Hakim Rightmen.

“Shabiq bilang, ‘Ibu nanti jadi Direktur gantiin saya,’ gitu aja,” jawab Rul.

Setelah itu, menurut Rul, seseorang bernama Linkan Anggi datang meminta KTP miliknya untuk keperluan pergantian direktur.

Namun, persoalan tidak berhenti sampai di sana.

Ketika jaksa menggali proses pengangkatan tersebut, Rul mengakui dirinya tidak mengetahui mekanisme perusahaan secara mendalam. Bahkan, pengangkatan tersebut disebut tidak melalui RUPS.

Jaksa kemudian menguji kapasitas Rul dengan pertanyaan sederhana namun menusuk.

“Apakah kemudian Saudara itu dijadikan Direktur karena kemampuan Saudara mengelola keuangan di suatu perusahaan?” tanya Agus.

“Tidak,” jawab Rul.

Jawaban singkat itu kembali memperlebar ruang pertanyaan mengenai alasan dan proses penunjukan Rul sebagai direktur.

Soal Uang Rp.950 Juta Ikut Dibongkar

Pemeriksaan juga menyoroti keuangan PT RNB, termasuk penarikan dana senilai Rp950 juta.

Rul menerangkan uang tersebut digunakan untuk membeli serta menyiapkan stok makanan dan minuman menjelang bulan Ramadhan.

Namun, hakim tidak berhenti pada tujuan penggunaan dana.

Majelis menggali mengapa Rul merasa perlu menyampaikan penggunaan uang tersebut kepada Fadia. Hakim juga menyinggung keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP mengenai hubungan penggunaan dana perusahaan dengan terdakwa.

Rul kemudian menerangkan bahwa Fadia mengetahui persoalan pinjaman uang yang pernah terjadi antara dirinya dan Fadia.

Di sinilah pemeriksaan menjadi semakin tajam.

Jika Rul merupakan direktur PT RNB, mengapa penggunaan dana perusahaan harus dikomunikasikan kepada Fadia?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena majelis sedang berusaha mengurai batas antara jabatan formal, kewenangan administratif, dan pengendalian nyata atas perusahaan.

Terlebih lagi, Rul sebelumnya mengaku tidak mengetahui pembagian keuntungan perusahaan.

Ia sempat menyebut keuntungan usaha outsourcing mencapai sekitar Rp560 juta per bulan. Namun ketika ditanya mengenai pembagian keuntungan atau dividen, Rul kembali menyatakan tidak mengetahui.

Hakim Rightmen pun mempertanyakan logika tersebut.

“Masa salah satu pemegang saham itu enggak tahu penghasilan dari perusahaannya?” tanya hakim.

Rul tetap mengatakan dirinya tidak pernah menanyakan persoalan tersebut.

Baca juga : Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

Keterangan Berputar, Hakim Kejar Sampai Jelas

Pemeriksaan terhadap Rul berlangsung cukup lama karena sejumlah keterangannya harus kembali diperjelas.

Dalam beberapa bagian, Rul mula-mula mengaku tidak mengetahui suatu persoalan. Namun setelah hakim atau jaksa memberikan pertanyaan lanjutan dan mengaitkannya dengan bukti maupun keterangan dalam BAP, penjelasan Rul berubah atau menjadi lebih rinci.

Majelis hakim kemudian berupaya memastikan apakah ketidaktahuan tersebut karena memang bukan kewenangannya atau karena sejak awal ia tidak memahami tanggung jawab sebagai direktur.

Rul pada akhirnya menyatakan sejumlah persoalan perusahaan bukan urusannya.

Keterangan tersebut menjadi penting karena seorang direktur pada prinsipnya bukan sekadar nama yang tercantum dalam dokumen perusahaan. Jabatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab terhadap aktivitas korporasi.

Karena itu, ketika seorang direktur mengaku tidak memahami persoalan mendasar perusahaan yang dipimpinnya, pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya memegang kendali menjadi sulit dihindari.

Keluarga Fadia Bakal Dipanggil

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang tersebut masih beragenda pemeriksaan saksi. Empat saksi dihadirkan, namun sebagian besar waktu persidangan tersedot untuk menggali keterangan Rul Bayatun.

Jaksa mendalami aktivitas PT RNB, peran Rul sebagai direktur, pengelolaan keuangan, hingga hubungan perusahaan dengan terdakwa Fadia Arafiq.

PT RNB disebut bergerak di sejumlah bidang, antara lain katering serta pemasokan makanan dan minuman. Jaksa juga mendalami dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam perkara ini, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menduga terdapat intervensi dalam proses pengadaan sehingga PT RNB memperoleh sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia sendiri mengikuti persidangan dengan mengenakan kerudung hitam dan pakaian serba hitam.

Namun, drama persidangan tampaknya belum mencapai titik akhir.

JPU Agus Subagya menyebut agenda berikutnya akan menghadirkan saksi dari lingkar keluarga Fadia, yakni suaminya, Ashraff Khan atau Mukhtar Ashraff Khan Abu, serta putranya, Muhammad Sabiq Ashraff atau Shabiq.

Keterangan kedua orang tersebut diperkirakan menjadi penting untuk mengurai lebih jauh bagaimana pergantian kepemimpinan PT RNB berlangsung, siapa yang mengambil keputusan, serta sejauh mana keluarga Fadia memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut.

Sebab, setelah seorang direktur mengaku kemungkinan hanya “dipasang”, pertanyaan terbesar kini bukan lagi semata-mata siapa yang tercatat sebagai direktur.

Melainkan, siapa yang sebenarnya memegang kendali di balik perusahaan tersebut ?

Pernyataan “cuma dipasang” tersebut masih menjadi bagian dari keterangan yang perlu dikaitkan dengan bukti dan keterangan saksi lainnya dalam persidangan.

Jawaban atas pertanyaan itu tentu masih harus dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

4 Okt 2026 - 14:59 WIB

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Polda Jateng Amankan Dua Pria Bawa Sabu 10,63 Gram dari Pontianak ke Semarang

2 Okt 2026 - 19:54 WIB

Polda Jateng Amankan Dua Pria Bawa Sabu 10,63 Gram dari Pontianak ke Semarang

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

26 Sep 2026 - 20:27 WIB

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

24 Sep 2026 - 21:42 WIB

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

22 Sep 2026 - 18:10 WIB

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi
Trending di Headline