Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Headline

RNB Katanya Tak Ada Hubungan dengan Fadia, Eh Shabiq Ngaku Bisa “Tekan” Pejabat

badge-check

RNB Katanya Tak Ada Hubungan dengan Fadia, Eh Shabiq Ngaku Bisa “Tekan” Pejabat Perbesar

PT RNB Fadia Arafiq Dibahas di Persidangan

SEMARANG – Persidangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kembali mengungkap keterangan mengenai PT RNB dan Fadia Arafiq. Dalam persidangan, Muhammad Shabiq Ashraff, yang disebut pernah menjabat Direktur PT RNB hingga akhir 2024, memberikan keterangan mengenai hubungan perusahaan dengan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Dr. Rightmen M.S. Situmorang, S.H., M.H. Dua orang diperiksa sebagai saksi, yakni Ashraff Abu dan Muhammad Shabiq Ashraff. Keterangan keduanya menjadi perhatian karena berkaitan dengan posisi PT RNB serta akses perusahaan tersebut ke sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Dalam persidangan, Muhammad Shabiq Ashraff menyatakan bahwa PT RNB tidak memiliki kaitan dengan Fadia Arafiq.

Namun, di sisi lain, Shabiq mengakui pernah meminta bantuan Siti Hanikatum, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, untuk membantu membuka akses PT RNB ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya minta Hanik untuk membukakan jalan ke dinas-dinas, karena dia yang paling mudah didekati,” kata Shabiq dalam persidangan.

Shabiq Mengaku Mengenal Siti Hanikatum

Shabiq menjelaskan bahwa dirinya telah mengenal Siti Hanikatum sejak menjadi ajudan Fadia Arafiq ketika Fadia menjabat sebagai wakil bupati.

Hubungan tersebut, menurut keterangan Shabiq, kemudian menjadi salah satu alasan dirinya meminta bantuan Siti Hanikatum untuk memperlancar akses PT RNB ke lingkungan pemerintahan.

Dalam persidangan, Shabiq juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa memiliki pengaruh yang cukup besar.

“Saya punya pengaruh, bisa suruh apa pun,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika hakim menggali lebih jauh mengenai keterlibatan Shabiq dalam aktivitas operasional PT RNB.

Meski mengakui pernah membantu membuka akses perusahaan ke sejumlah dinas, Shabiq tetap menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya hubungan antara PT RNB dan Fadia Arafiq sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang masih harus diuji bersama keterangan saksi lain maupun alat bukti yang diajukan dalam proses persidangan.

Ashraff Bantah Memiliki Saham PT RNB

Sementara itu, Ashraff Abu yang turut diperiksa dalam persidangan juga memberikan keterangan mengenai posisinya di PT RNB.

Ashraff membantah dirinya memiliki saham di perusahaan tersebut sebagaimana dugaan atau keterangan yang dipersoalkan dalam persidangan.

Menurut Ashraff, dirinya memang pernah memberikan sejumlah modal kepada perusahaan tersebut. Namun, ia menyebut modal tersebut diberikan kepada anaknya.

“Saya hanya memberikan modal kepada anak saya,” ujar Ashraff dalam persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan Ashraff mengenai posisinya di perusahaan. Ia tidak mengakui memiliki saham sebagaimana dugaan atau keterangan yang sedang didalami dalam persidangan.

Hakim Gali Peran PT RNB dan Fadia Arafiq

Rangkaian keterangan Shabiq dan Ashraff membuat majelis hakim menggali lebih jauh mengenai aktivitas PT RNB dan Fadia Arafiq serta hubungan perusahaan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Rangkaian keterangan Shabiq dan Ashraff membuat majelis hakim menggali lebih jauh mengenai aktivitas PT RNB.

Hakim berupaya mengetahui bagaimana sebenarnya perusahaan menjalankan aktivitasnya, termasuk pihak yang memiliki pengaruh terhadap perusahaan serta bagaimana PT RNB memperoleh akses ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Di satu sisi, Shabiq menyatakan bahwa PT RNB tidak memiliki hubungan dengan Fadia Arafiq. Namun di sisi lain, ia mengakui pernah meminta bantuan Siti Hanikatum untuk membuka jalan bagi perusahaan menuju sejumlah dinas.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu didalami dalam persidangan. Majelis hakim masih memiliki kesempatan untuk memeriksa keterangan saksi lainnya serta mencermati alat bukti yang diajukan dalam perkara.

Keterangan Saksi Masih Akan Diuji

Persidangan perkara tersebut masih berlangsung. Karena itu, keterangan yang muncul dari masing-masing saksi merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji melalui persidangan.

Termasuk keterangan mengenai PT RNB, Fadia Arafiq, Shabiq, Ashraff, dan akses ke lingkungan Pemkab Pekalongan, seluruhnya masih menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya.

Keterangan mengenai PT RNB dan Fadia Arafiq masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan sebelum menentukan kesimpulan dalam perkara tersebut.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan keseluruhan keterangan saksi, bukti yang diajukan, serta fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil kesimpulan terhadap perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

4 Okt 2026 - 14:59 WIB

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Polda Jateng Amankan Dua Pria Bawa Sabu 10,63 Gram dari Pontianak ke Semarang

2 Okt 2026 - 19:54 WIB

Polda Jateng Amankan Dua Pria Bawa Sabu 10,63 Gram dari Pontianak ke Semarang

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

26 Sep 2026 - 20:27 WIB

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

24 Sep 2026 - 21:42 WIB

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

22 Sep 2026 - 18:10 WIB

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi
Trending di Headline