Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Hukum & Kriminal

Bola Panas UU ITE di Polda Jateng: Jejak Digital Dibongkar, Sejumlah Saksi Diperiksa !

badge-check

Bola Panas UU ITE di Polda Jateng: Jejak Digital Dibongkar, Sejumlah Saksi Diperiksa ! Perbesar

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Ungkap Serangkaian Langkah Penyidik Ditresiber Polda Jateng, Perkara Masih Dalam Tahap Penyelidikan

SEMARANG – Perkara UU ITE Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik seseorang masih dalam tahap penyelidikan. Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Tengah telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah pihak dan mendalami jejak digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkembangan penanganan perkara itu tertuang dalam surat Ditresiber Polda Jateng tertanggal 28 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Purwanto di Desa Gembong Utara, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Dalam surat perkembangan tersebut disebutkan bahwa penyidik Subdit II Ditresiber Polda Jateng masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik.

Dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyelidikan UU ITE Polda Jateng Masih Berjalan

Yang menarik, penyidik menyatakan sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait perkara tersebut.

Dalam prosesnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami laporan serta informasi yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi elektronik.

Salah satu pihak yang telah dipanggil adalah Purwanto. Berdasarkan surat perkembangan penyelidikan, Purwanto sempat diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Penyidik kemudian kembali berkomunikasi untuk meminta keterangan tambahan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman perkara sebelum penyidik menentukan arah penanganan selanjutnya.

Sejumlah Saksi Turut Dipanggil Penyidik

Pemeriksaan dalam perkara UU ITE Polda Jateng tidak hanya berkaitan dengan pihak pelapor.

Dalam surat perkembangan penyelidikan disebutkan bahwa penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara.

Salah satu pihak yang disebut dalam dokumen tersebut adalah WSJ. Penyidik mengirimkan surat undangan wawancara kedua melalui Surat Ditresiber Polda Jateng Nomor B/692/VIII/RES.2.5/2025/Ditresiber, tertanggal 12 Agustus 2025.

Namun, dalam surat perkembangan tersebut disebutkan bahwa pihak yang dipanggil belum dapat hadir memenuhi undangan penyidik.

Sebelumnya, penyidik juga telah mengirimkan undangan wawancara pertama. Langkah pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara.

Baca juga :RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tebang Pilih

Jejak Media Sosial Ikut Didalami

Penyelidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap saksi. Penyidik Ditresiber Polda Jawa Tengah juga melakukan identifikasi atau profiling terhadap media sosial yang diduga berkaitan dengan perkara.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan perkara yang berkaitan dengan informasi elektronik karena materi yang dilaporkan dapat ditelusuri melalui aktivitas digital.

Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan ahli ITE untuk mendapatkan pendalaman dari sisi teknis maupun aspek hukum terkait informasi elektronik yang menjadi bagian dari perkara.

Dalam proses tersebut, penyidik disebut masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk membuat rangkaian peristiwa menjadi lebih terang.

Belum Ada Penetapan Tersangka

Meski sejumlah pemeriksaan dan penelusuran telah dilakukan, surat perkembangan Ditresiber Polda Jateng menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Artinya, berdasarkan dokumen perkembangan yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum terdapat keterangan yang menyatakan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih melakukan berbagai langkah lanjutan, termasuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara, melakukan koordinasi dengan ahli ITE, serta mendalami aspek pidana yang berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.

Menunggu Hasil Pendalaman Penyidik

Dalam penanganan perkara pidana, tahap penyelidikan menjadi proses untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta menentukan apakah peristiwa tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, rangkaian pemeriksaan saksi, penelusuran media sosial, koordinasi dengan ahli ITE, dan pendalaman informasi elektronik menjadi bagian dari proses yang masih berjalan.

Gelar perkara nantinya menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan arah penanganan setelah seluruh bahan dan keterangan yang diperlukan dinilai cukup.

Dengan demikian, Perkara UU ITE Polda Jateng tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik dan gelar perkara sebelum ditentukan langkah penanganan berikutnya. Belum ada kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana berdasarkan informasi dalam surat perkembangan penyelidikan tersebut.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik, pemeriksaan pihak terkait, analisis bukti elektronik, serta hasil gelar perkara yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

4 Okt 2026 - 14:59 WIB

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Polda Jateng Amankan Dua Pria Bawa Sabu 10,63 Gram dari Pontianak ke Semarang

2 Okt 2026 - 19:54 WIB

Polda Jateng Amankan Dua Pria Bawa Sabu 10,63 Gram dari Pontianak ke Semarang

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

26 Sep 2026 - 20:27 WIB

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah di Kesesi Pekalongan

22 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah di Kesesi Pekalongan

Gudang Kayu di Kedungwuni Pekalongan Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

22 Sep 2026 - 07:13 WIB

Gudang Kayu di Kedungwuni Pekalongan Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta
Trending di Polisi & Tni