Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Headline

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

badge-check

Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/9/2026). Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar. Perbesar

Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/9/2026). Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar.

JPU KPK menuntut Fadia Arafiq 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp2,69 miliar, serta pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

SEMARANG – Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/9/2026). Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Tuntutan tersebut memuat sejumlah permintaan pidana, mulai dari hukuman penjara, denda, uang pengganti hingga pencabutan hak memilih dan dipilih.

Kalau persidangan ini dianalogikan sebagai serial, episode kali ini memang cukup lengkap. Ada tuntutan lima tahun, ada denda Rp250 juta, ada uang pengganti Rp2,69 miliar, bahkan hak politik ikut masuk daftar.

Tuntutan Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara menjadi salah satu poin utama yang disampaikan JPU KPK dalam persidangan tersebut.

Namun, perlu ditegaskan, seluruhnya masih merupakan tuntutan JPU. Putusan akhir perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta majelis hakim menyatakan Fadia Arafiq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang didakwakan kepadanya.

JPU menguraikan dakwaan pertama terkait ketentuan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan Pasal 12B mengenai gratifikasi.

Berdasarkan uraian pembuktian yang disampaikan dalam persidangan, JPU menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi.

Setelah uraian panjang mengenai fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat, barang bukti hingga bukti elektronik, sampailah jaksa pada bagian yang biasanya paling ditunggu-tunggu dalam persidangan: angka tuntutan.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Fadia Arafiq berupa pidana penjara selama 5 tahun. Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara oleh JPU KPK dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta.

Tidak berhenti di angka lima tahun, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp250 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Jadi, setelah mendengar angka lima tahun, masih ada angka Rp250 juta yang ikut nongol dalam daftar tuntutan.

Fadia Arafiq Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar

Selain pidana penjara dan denda, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Fadia Arafiq membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.692.000.000 atau sekitar Rp2,69 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam tuntutan JPU yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

JPU meminta agar uang pengganti tersebut dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, JPU meminta agar harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Dalam tuntutannya juga disebutkan mekanisme pidana pengganti apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Dengan demikian, dalam satu berkas tuntutan terdapat beberapa angka yang harus dicatat: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp2,69 miliar.

Kalau kalkulator ikut hadir di ruang sidang, mungkin tombolnya sudah mulai panas.

Namun sekali lagi, angka tersebut merupakan permintaan JPU dalam tuntutan, bukan jumlah yang telah diputuskan oleh hakim.

JPU KPK Minta Hak Politik Fadia Dicabut 5 Tahun

JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama lima tahun.

Pencabutan hak tersebut diminta berlaku setelah Fadia selesai menjalani pidana.

Dengan demikian, tuntutan JPU tidak hanya menyangkut pidana penjara dan kewajiban pembayaran kepada negara.

Hak politik juga masuk dalam daftar pidana tambahan yang dimohonkan kepada majelis hakim.

Bagian ini menjadi salah satu poin yang cukup menarik perhatian dalam tuntutan karena menyangkut hak terdakwa untuk memilih maupun dipilih dalam pemilihan sesuai ketentuan hukum.

Tetapi lagi-lagi, ini masih permintaan penuntut umum. Apakah permintaan tersebut akan dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau tidak dikabulkan, menjadi kewenangan majelis hakim dalam putusan.

874 Barang Bukti Dikembalikan kepada Penuntut Umum

Tidak hanya soal hukuman, perkara ini juga menyimpan cerita panjang mengenai barang bukti.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 874 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 22 September 2026 sebagaimana disebutkan dalam tuntutan.

Artinya, barang bukti yang telah digunakan dalam persidangan perkara Fadia Arafiq masih dinilai diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara lain.

Jumlahnya pun bukan sedikit.

874 barang bukti.

Kalau barang bukti itu ditata berjajar, mungkin petugas yang menghitungnya juga membutuhkan kopi tambahan.

Namun secara hukum, pengembalian barang bukti tersebut bukan berarti barang bukti hilang atau perkara selesai. JPU menyatakan barang-barang tersebut masih diperlukan untuk kepentingan proses hukum berdasarkan perkara lain.

Hal ini menjadi salah satu bagian yang membuat cerita perkara Fadia belum benar-benar selesai meskipun tuntutan telah dibacakan.

Pengacara Fadia Siapkan Pledoi

Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, tahapan persidangan selanjutnya akan memberikan ruang kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim kemudian mengimbau tim penasihat hukum terdakwa agar mempersiapkan pembelaan.

Tahapan ini menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk memberikan tanggapan terhadap seluruh uraian JPU, termasuk mengenai dakwaan, fakta persidangan, alat bukti, pertimbangan hukum serta tuntutan pidana yang dimohonkan.

Dengan demikian, setelah jaksa menyampaikan versinya melalui tuntutan, kini giliran penasihat hukum menyampaikan versi pembelaannya.

Ibarat pertandingan, babak JPU sudah selesai. Sekarang bola berpindah ke pihak penasihat hukum.

Sidang Fadia Arafiq Belum Sampai Putusan

Pembacaan tuntutan pada Kamis (24/9/2026) belum menjadi akhir perjalanan perkara Fadia Arafiq.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Setelah rangkaian persidangan selesai, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, termasuk tuntutan JPU dan pembelaan dari pihak terdakwa.

Karena itu, penting untuk membedakan antara tuntutan dan putusan.

JPU meminta Fadia Arafiq dihukum 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, membayar uang pengganti Rp2,69 miliar serta dikenai pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun.

Tetapi apakah seluruh tuntutan tersebut akan dikabulkan?

Jawabannya belum ada.

Majelis hakimlah yang nantinya menentukan melalui putusan pengadilan.

Untuk sementara, drama persidangan Fadia Arafiq masih bersambung.

Dengan demikian, Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara oleh JPU KPK, disertai denda Rp250 juta, uang pengganti Rp2,69 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

Episode berikutnya: pledoi. 

Perkara ini masih berlanjut karena Fadia Arafiq dituntut 5 tahun, tetapi belum menerima putusan dari majelis hakim. Dan untuk episode terakhir, tentu saja, publik masih harus menunggu putusan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

4 Okt 2026 - 14:59 WIB

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

26 Sep 2026 - 20:27 WIB

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

22 Sep 2026 - 18:10 WIB

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

18 BUMDes Agen Samsat di Kabupaten Pekalongan, Layanan Pajak Makin Dekat

21 Sep 2026 - 18:07 WIB

18 BUMDes Agen Samsat di Kabupaten Pekalongan, Layanan Pajak Makin Dekat

Sopir Truk Dilarang Isi BBM karena Pajak Telat ? UPPD Samsat Kajen Beri Klarifikasi

21 Sep 2026 - 17:04 WIB

Sopir Truk Dilarang Isi BBM karena Pajak Telat ? UPPD Samsat Kajen Beri Klarifikasi
Trending di Headline