Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Headline

Kesaksian Siti Hanikatun di Sidang Fadia Arafiq: Nama “Ibu”, RNB dan Jejak Uang yang Menyisakan Tanda Tanya

badge-check

Kesaksian Siti Hanikatun di Sidang Fadia Arafiq: Nama “Ibu”, RNB dan Jejak Uang yang Menyisakan Tanda Tanya Perbesar

Fakta Persidangan, Kontradiksi Saksi, Kejanggalan, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab Mengemuka di Tipikor Semarang

Kesaksian Siti Hanikatun dalam Persidangan

SEMARANG — Kesaksian Siti Hanikatun dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (27/8/2026), membuka sejumlah informasi mengenai hubungan antara PT RNB, kegiatan outsourcing di sejumlah instansi pemerintah daerah, serta komunikasi dengan sejumlah pejabat.

Saksi yang diperiksa adalah Siti Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya berkutat pada hubungan saksi dengan PT RNB, tetapi juga menggali bagaimana perusahaan tersebut memperoleh akses ke sejumlah dinas, siapa yang menjadi penghubung, serta sejauh mana nama Fadia digunakan dalam komunikasi terkait pekerjaan outsourcing.

Dari pemeriksaan tersebut, sedikitnya terdapat empat lapisan persoalan yang menarik perhatian, yakni fakta yang disampaikan saksi, kontradiksi dalam keterangannya, kejanggalan hubungan komunikasi, serta sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh jawaban tegas.

FAKTA PERSIDANGAN

Siti Hanikatun menerangkan bahwa dirinya mengetahui PT RNB pada akhir 2023. Saksi membantah pernah menyampaikan kepada pejabat tertentu pada akhir 2022 agar penggunaan RNB dilakukan untuk tahun anggaran berikutnya.

Namun dalam pemeriksaan, JPU mengonfrontasikan keterangan tersebut dengan keterangan saksi lain yang menyebut adanya komunikasi mengenai RNB sebelum waktu yang diakui Hani.

Hani tetap membantah.

Menurut keterangannya, dirinya baru mengetahui RNB setelah dimintai bantuan oleh Shabiq pada akhir 2023.

Dalam perkembangannya, Hani mengakui pernah berkomunikasi dengan sejumlah pejabat atau memberikan nomor pejabat kepada Lingkan Anggi. Komunikasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan outsourcing di sejumlah dinas.

Artinya, meskipun mengaku tidak mengetahui RNB sejak 2022, Siti kemudian berada dalam posisi yang memungkinkan dirinya membantu membuka komunikasi antara Anggi dengan sejumlah pejabat.

Persidangan juga mengungkap percakapan antara Lingkan Anggi dan Fadia.

Dalam chat tersebut dibahas pekerja outsourcing yang disebut mendukung pasangan calon tertentu. Ada permintaan agar kontrak pekerja tersebut tidak diperpanjang.

Nama pekerja lain juga muncul dalam percakapan, termasuk pembahasan mengenai pekerja yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan kelompok politik tertentu.

Dalam percakapan lain, muncul permintaan agar dua pembantu di Pendopo dimasukkan ke dalam skema outsourcing.

Persoalan ATM kedua pembantu tersebut juga dibahas, termasuk permintaan agar ATM diserahkan kepada Fadia.

Rangkaian percakapan tersebut menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian karena menyentuh persoalan siapa yang memiliki pengaruh terhadap perekrutan, pemberhentian, atau penempatan pekerja outsourcing.

KONTRADIKSI KETERANGAN SAKSI

Salah satu bagian paling menonjol adalah mengenai pengetahuan Fadia terhadap PT RNB.

Hani menyatakan dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Fadia mengenai RNB dan tidak mengetahui apakah Fadia mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjadi penyedia jasa outsourcing di sejumlah dinas.

Namun, dalam pemeriksaan lainnya, Siti mengakui pernah menggunakan nama Fadia ketika berhadapan dengan Anggi dan Shabiq.

Siti menyampaikan bahwa dirinya mengatakan sudah membicarakan persoalan tersebut dengan “ibu”.

Setelah itu, menurut Hani, Anggi tidak lagi mengejar dirinya.

Di sinilah muncul kontradiksi yang perlu diuji.

Jika Hani benar-benar tidak pernah membicarakan RNB dengan Fadia, mengapa nama Fadia digunakan sebagai alasan untuk menghentikan desakan Anggi?

Lebih jauh lagi, mengapa penyebutan nama “ibu” kemudian efektif menghentikan tekanan?

Hani akhirnya menjelaskan bahwa nama Fadia memang digunakan sebagai alasan agar dirinya tidak terus didesak.

Dengan demikian, pernyataan “sudah laporan Ibu” tidak selalu berarti benar-benar telah terjadi komunikasi antara Hani dengan Fadia.

Fakta tersebut penting karena sekaligus memperlihatkan dua hal yang berbeda: nama Fadia mempunyai daya pengaruh dalam komunikasi tersebut, tetapi pengakuan Hani justru menunjukkan bahwa penggunaan nama itu tidak otomatis membuktikan adanya komunikasi langsung dengan Fadia.

KEJANGGALAN PADA POSISI FADIA

JPU kemudian mengarahkan pertanyaan pada posisi Fadia. Apakah Fadia bertindak sebagai bupati, sebagai pihak yang memiliki hubungan personal dengan saksi, atau sebagai pihak yang mempunyai kendali terhadap PT RNB ?

Pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang benar-benar tegas dari saksi. Padahal, dalam chat yang dibacakan, terdapat komunikasi yang mencantumkan nama Fadia mengenai pekerja outsourcing.

Ada pula pembahasan mengenai siapa yang harus diberhentikan, siapa yang harus dimasukkan, dan bagaimana posisi sejumlah pekerja dalam skema outsourcing.

Jika komunikasi tersebut benar-benar berasal dari Fadia, persoalannya menjadi lebih serius untuk ditelusuri dari sisi kewenangan dan kapasitas.

Sebaliknya, jika terdapat konteks lain di balik komunikasi tersebut, konteks itu juga perlu dibuka secara utuh agar tidak terjadi kesimpulan yang melampaui isi bukti.

Karena itu, pertanyaan kuncinya bukan hanya apakah nama Fadia tercantum dalam chat, tetapi dalam kapasitas apa komunikasi itu dilakukan dan apakah instruksi tersebut benar-benar berasal dari Fadia serta mempunyai konsekuensi terhadap proses outsourcing.

UANG DAN AMPLOP : ADA YANG DILIHAT, TETAPI SUMBERNYA BELUM TERURAI

Persidangan juga menyinggung pemberian uang atau amplop kepada ajudan.

Hani mengaku pernah melihat adanya pemberian amplop yang menurutnya berkaitan dengan THR atau pemberian akhir tahun. Pemberian tersebut disebut beberapa kali terjadi dan salah satu ajudan yang disebut adalah Mas Aji. Namun, ketika JPU menanyakan asal uang tersebut, saksi tidak dapat memastikan. Saksi mengatakan amplop atau map terkadang terkumpul sehingga dirinya tidak mengetahui secara pasti berasal dari dinas mana. Sebagian informasi mengenai isi pemberian juga diketahui dari cerita ajudan. Di sini terdapat batas penting dalam kesaksian.

Saksi mengaku melihat keberadaan pemberian, tetapi tidak seluruhnya mengetahui sumber, jumlah, dan tujuan uang tersebut.

Karena itu, keberadaan amplop belum dengan sendirinya membuktikan hubungan uang tersebut dengan proyek PT RNB. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, masih diperlukan bukti lain yang menghubungkan pemberian dengan pihak pemberi, penerima, waktu pemberian, serta kepentingan yang melatarbelakanginya.

UANG RP. 1 MILIAR ATAU RP.900 JUTA

JPU juga menanyakan uang yang disebut sekitar Rp.1 miliar atau Rp.900 juta dan berada dalam tas cokelat. Menurut Hani, ketika dirinya berada di lapangan bersama Fadia, Anggi menghubunginya melalui WhatsApp. Anggi disebut menyampaikan bahwa uang tersebut telah dititipkan kepada Mas Aji. Namun uang tersebut kemudian tidak jadi diambil dan dibawa kembali kepada Anggi melalui ajudan. Yang menjadi persoalan adalah sumber uang. Hani mengaku tidak mengetahui uang tersebut ditarik dari rekening mana. Bahkan, saksi hanya menduga uang itu merupakan uang pribadi atau berasal dari pendukung. Dengan demikian, asal-usul uang, pemilik sebenarnya, tujuan penyerahan, serta alasan uang tersebut berada di tempat itu masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab dari keterangan Hani.

KRONOLOGI RNB JUGA MENYISAKAN CELAH

Persoalan lain adalah waktu awal Hani mengetahui RNB. Hani mengatakan baru mengetahui RNB pada akhir 2023. Sementara itu, dalam pemeriksaan muncul keterangan mengenai adanya pembicaraan RNB untuk kepentingan tahun anggaran 2023 yang disebut terjadi sebelumnya.

Hani membantah.

Kontradiksi kronologi tersebut bukan perkara kecil.

Sebab, kapan seseorang pertama kali mengetahui perusahaan, kapan komunikasi dimulai, dan kapan akses terhadap dinas-dinas mulai dibuka dapat menjadi petunjuk penting untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh.

Karena itu, keterangan lisan perlu dibandingkan dengan chat, riwayat komunikasi, dokumen pengadaan, dokumen kontrak, company profile, serta tanggal keberadaan dan aktivitas PT RNB.

PERAN HANI : SAKSI ATAU PENGHUBUNG ?

Dari keterangan yang muncul, Hani tidak hanya menjelaskan apa yang diketahuinya.

Ia juga mengakui pernah memberikan nomor pejabat kepada Anggi dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak mengenai outsourcing.

Peran tersebut menempatkan Hani pada posisi yang menarik untuk ditelusuri.

Apakah ia sekadar membantu komunikasi ?

Atau apakah komunikasi tersebut berkembang menjadi peran yang lebih aktif dalam membuka jalan bagi RNB masuk ke sejumlah OPD ?

Persidangan dari keterangan ini belum memberikan jawaban final.

Namun, fakta bahwa Hani menghubungkan atau membuka komunikasi antara Anggi dan sejumlah pejabat merupakan bagian yang penting untuk diuji bersama bukti lain.

PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB

Dari rangkaian fakta dan kontradiksi tersebut, sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang masih terbuka:

Pertama, kapan sebenarnya PT RNB mulai diperkenalkan kepada lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan ?

Kedua, siapa pihak pertama yang membuka akses RNB kepada sejumlah OPD ?

Ketiga, apakah Fadia mengetahui keberadaan dan aktivitas RNB sebelum perusahaan tersebut mendapatkan pekerjaan outsourcing ?

Keempat, jika benar terdapat instruksi mengenai pekerja outsourcing, dalam kapasitas apa Fadia memberikan instruksi tersebut ?

Kelima, apakah komunikasi mengenai pekerja yang dikaitkan dengan dukungan politik memiliki hubungan dengan proses pengadaan outsourcing ?

Keenam, siapa sebenarnya pemilik uang Rp.1 miliar atau Rp.900 juta yang disebut dalam persidangan ?

Ketujuh, dari rekening mana uang tersebut berasal dan untuk kepentingan apa ?

Kedelapan, apakah uang atau amplop yang disebut saksi memiliki hubungan dengan pekerjaan outsourcing atau merupakan pemberian untuk kepentingan berbeda ?

Kesembilan, mengapa penggunaan nama Fadia oleh Hani dapat menghentikan desakan Anggi apabila Hani sendiri mengaku tidak pernah membicarakan RNB dengan Fadia ?

Kesepuluh, apakah pernyataan “sudah laporan Ibu” sekadar strategi pribadi Hani untuk menghentikan tekanan atau ada komunikasi lain dengan Fadia yang belum terungkap ?

KESIMPULAN INVESTIGATIF

Kesaksian Siti Hanikatun dalam persidangan 27 Agustus 2026 belum memberikan satu garis cerita yang sepenuhnya utuh.

Justru sebaliknya, pemeriksaan tersebut memperlihatkan adanya persilangan antara perusahaan outsourcing, sejumlah OPD, komunikasi personal, kepentingan politik, nama Fadia, serta persoalan uang yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Kejanggalan paling kuat terletak pada perbedaan antara pengakuan Hani yang tidak mengetahui apakah Fadia mengetahui aktivitas RNB dengan pengakuannya menggunakan nama Fadia untuk menghentikan desakan Anggi.

Di sisi lain, chat yang dibacakan dalam persidangan memberikan konteks berbeda karena nama Fadia muncul dalam pembicaraan mengenai pekerja outsourcing.

Namun, secara hukum, keberadaan nama dalam percakapan belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Demikian pula keberadaan amplop atau uang belum dapat langsung dikaitkan dengan proyek RNB tanpa bukti mengenai sumber, tujuan, pemberi, penerima, dan hubungan transaksinya.

Karena itu, titik paling penting untuk dibongkar dalam persidangan berikutnya bukan sekadar siapa mengenal siapa, melainkan siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang membuka akses, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menerima manfaat, serta apakah terdapat hubungan nyata antara keputusan outsourcing dan aliran uang yang dipersoalkan.

Di titik inilah keterangan saksi Siti Hanikatun menjadi penting: bukan karena seluruh keterangannya otomatis membuktikan suatu peristiwa, melainkan karena kesaksiannya justru membuka sejumlah celah yang perlu dikonfirmasi dengan bukti objektif dan keterangan saksi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

4 Okt 2026 - 14:59 WIB

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Polda Jateng Amankan Dua Pria Bawa Sabu 10,63 Gram dari Pontianak ke Semarang

2 Okt 2026 - 19:54 WIB

Polda Jateng Amankan Dua Pria Bawa Sabu 10,63 Gram dari Pontianak ke Semarang

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

26 Sep 2026 - 20:27 WIB

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

24 Sep 2026 - 21:42 WIB

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

22 Sep 2026 - 18:10 WIB

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi
Trending di Headline