Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Headline

Sidang Tipikor Semarang Memanas, JPU Korek Jual-Beli Saham PT RNB dan Aliran Dana Rp2,5 Miliar

badge-check

Sidang Tipikor Semarang Memanas, JPU Korek Jual-Beli Saham PT RNB dan Aliran Dana Rp2,5 Miliar Perbesar

Saksi M. Shabiq Sebut Jual Saham PT RNB kepada Rul Bayatun Rp150 Juta Secara Cash, Keterangan Berbeda dengan Kesaksian Sebelumnya

SEMARANG – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (28/8/2026), berlangsung cukup tajam. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Subagya, SH, secara intensif mengorek hubungan bisnis, transaksi jual-beli saham, hingga aliran modal yang berkaitan dengan PT RNB.

Dalam pemeriksaan terhadap saksi M. Shabiq dan Ashraf Abu, JPU tidak hanya menelusuri hubungan para saksi dengan Rul Bayatun, tetapi juga mempertanyakan dasar hukum dan substansi transaksi yang disebut-sebut sebagai jual-beli saham serta penyetoran modal ke perusahaan.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Pertanyaan JPU tersebut menjadi penting karena terdapat sejumlah keterangan yang dinilai perlu diperjelas, khususnya mengenai apakah transaksi yang dilakukan benar merupakan jual-beli saham, penyertaan modal, atau justru berkaitan dengan pinjaman pribadi.

Shabiq Akui Kenal Dekat Rul Bayatun

Di hadapan majelis hakim, M. Shabiq menjelaskan bahwa dirinya telah mengenal Rul Bayatun cukup dekat. Hubungan tersebut, menurutnya, bermula dari aktivitas perdagangan.

Shabiq mengaku sering mengambil barang berupa kerudung dari Rul Bayatun, terutama ketika dirinya menjalankan aktivitas kampanye. Ia juga menyebut Rul Bayatun memiliki sejumlah usaha, antara lain toko pakaian dan toko kerudung.

Ketika JPU menanyakan apakah hubungan tersebut berkembang menjadi kerja sama bisnis, Shabiq menyatakan bahwa hubungan mereka pada dasarnya sebatas transaksi jual-beli.

Namun, menurut Shabiq, dirinya kemudian memiliki alasan tersendiri ketika menawarkan perusahaan kepada Rul Bayatun.

Ia menilai Rul Bayatun mempunyai kemampuan mengelola usaha dan manajemen karyawan dengan baik. Bahkan, Shabiq mengaku memperhatikan bagaimana karyawan yang bekerja di lingkungan usaha Rul Bayatun memperoleh gaji secara tertib.

“Saya melihat dia mengatur manajemen karyawan sangat baik. Saya berpikir, kenapa saya punya teman yang dekat, kenapa tidak beliau saja,” demikian substansi keterangan Shabiq dalam persidangan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Shabiq mengaku kemudian menyerahkan atau menjual saham perusahaannya kepada Rul Bayatun.

JPU Soroti Nilai Transaksi Rp150 Juta

JPU Agus Subagya kemudian mempertajam pemeriksaan dengan menanyakan mekanisme transaksi saham tersebut.

Menurut keterangan M. Shabiq, saham miliknya dijual seluruhnya kepada Rul Bayatun dengan nilai sekitar Rp150 juta.

Shabiq menyatakan pembayaran dilakukan secara cash atau tunai.

Namun, keterangan tersebut menjadi sorotan karena berbeda dengan keterangan Rul Bayatun yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Dalam kesaksiannya, Rul Bayatun disebut menerangkan bahwa pembayaran saham tersebut dilakukan dengan cara mencicil.

Perbedaan keterangan mengenai mekanisme pembayaran ini menjadi bagian yang menarik perhatian dalam persidangan karena menyangkut konstruksi transaksi yang menjadi objek pemeriksaan.

Dengan demikian, terdapat dua versi keterangan mengenai pembayaran saham senilai Rp150 juta: Shabiq menyebut dibayar secara tunai, sementara berdasarkan keterangan Rul Bayatun sebelumnya, pembayaran dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Ashraf Abu: Pernah Ditawari Menjadi Komisaris

Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap saksi Ashraf Abu.

Dalam keterangannya, Ashraf mengaku pernah didatangi seseorang yang menawarkan dirinya untuk menjadi komisaris di PT RNB. Ia kemudian bersedia menandatangani dokumen karena di perusahaan tersebut terdapat anaknya.

Ashraf juga menerangkan adanya modal sekitar Rp2,5 miliar yang berkaitan dengan dirinya.

Namun ketika JPU menggali lebih jauh sumber dana dan kedudukan uang tersebut, muncul penjelasan yang kemudian menjadi perhatian majelis hakim.

Ashraf menyebut terdapat dana yang ditransfer oleh anaknya ke rekening miliknya sebanyak dua kali, dengan nominal yang disebut sekitar Rp1 miliar lebih pada masing-masing transaksi.

Ketika ditanya mengenai kehadirannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Ashraf mengaku tidak mengetahui dan tidak menghadiri RUPS tersebut.

Baca juga : Chat Fadia Dibedah di Sidang: Outsourcing Diatur, RNB Diduga Tak Sekadar Nama

Dana Rp654 Juta dan Rp747 Juta Ikut Dikorek JPU

JPU juga menanyakan adanya transaksi dana yang tercatat masuk sebagai penambahan modal usaha, antara lain sekitar Rp654 juta dan Rp747 juta.

Pertanyaan tersebut diarahkan untuk mengetahui sumber dana serta pihak yang sebenarnya menguasai dan menggunakan uang tersebut.

Dalam pemeriksaan, kemudian muncul pula transaksi dengan nilai miliaran rupiah yang disebut berkaitan dengan kebutuhan kampanye.

Saksi menjelaskan bahwa sebagian dana pribadi terlebih dahulu dipindahkan ke rekening PT dengan alasan keamanan dan kemudahan pengelolaan dana.

Menurut penjelasan saksi, dana tersebut kemudian dapat ditarik kembali untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran yang disebut berkaitan dengan sertifikat maupun kebutuhan lainnya.

JPU lantas mempertanyakan mengapa transaksi yang disebut sebagai penggunaan dana pribadi tersebut justru dicatat atau dikategorikan sebagai bisnis atau usaha.

Pertanyaan tersebut mengarah pada substansi pencatatan transaksi dan siapa sebenarnya pemilik serta pengguna manfaat dari dana yang masuk ke rekening perusahaan.

Rp4,8 Miliar dan Rp4,6 Miliar Dipertanyakan

Dalam persidangan, JPU juga menyinggung transaksi sekitar Rp4,8 miliar pada 6 Februari 2024.

Saksi menjelaskan bahwa dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan kampanye. Karena kebutuhan dana dianggap harus tersedia dengan cepat, uang tersebut terlebih dahulu dipindahkan ke rekening PT.

Saksi juga menyebut terdapat dana sekitar Rp4,6 miliar yang menurut keterangannya digunakan untuk kebutuhan kampanye, termasuk pembayaran kepada pihak-pihak tertentu yang disebut sebagai saksi luar.

Namun, JPU kembali menyoroti pencatatan transaksi tersebut.

Pasalnya, apabila dana itu berasal dari kepentingan pribadi dan kemudian digunakan kembali untuk kebutuhan pribadi atau kampanye, maka perlu diperjelas dasar pencatatan, status kepemilikan, serta hubungan hukum dana tersebut dengan PT RNB.

Kontradiksi Soal Rp2,5 Miliar

Bagian lain yang cukup tajam terjadi ketika JPU menguji keterangan Ashraf mengenai dana Rp2,5 miliar.

Di satu sisi, terdapat pembicaraan mengenai pembelian saham. Namun di sisi lain, muncul keterangan bahwa uang Rp2,5 miliar tersebut merupakan pinjaman atau modal yang diberikan untuk kepentingan anak, bukan pembelian saham milik Ashraf.

Majlis hakim kemudian mempertanyakan adanya kontradiksi tersebut.

Jika dana Rp2,5 miliar merupakan modal atau pinjaman pribadi kepada anak, Majlis Hakim mempertanyakan mengapa kemudian muncul konstruksi transaksi sebagai jual-beli saham.

Ashraf kemudian memberikan penjelasan bahwa persoalan saham tersebut berkaitan dengan perjanjian antara dirinya dengan pihak lain dan perlu dilihat berdasarkan dokumen perjanjian yang ada.

Ia juga menegaskan bahwa uang tersebut pada dasarnya merupakan uang yang dipinjamkan untuk modal anaknya dan bukan saham miliknya secara pribadi.

Majelis Hakim Beri Penjelasan Agar Duduk Perkara Tidak Kabur

Dalam dinamika persidangan tersebut, majelis hakim turut memberikan penjelasan dan mengarahkan pemeriksaan agar persoalan yang menyangkut saham, modal, pinjaman, utang-piutang, serta penggunaan dana perusahaan tidak tercampur menjadi satu.

Hal itu penting karena secara hukum, jual-beli saham, penyertaan modal, pinjaman, dan utang-piutang merupakan konstruksi hubungan hukum yang berbeda.

Perbedaan istilah maupun dasar transaksi dapat mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda pula. Karena itu, keterangan saksi harus dikaitkan dengan dokumen, perjanjian, bukti transfer, pencatatan perusahaan, serta fakta lain yang terungkap di persidangan.

Majelis hakim pada pokoknya meminta agar uraian mengenai hubungan modal dan utang tersebut dijelaskan secara runtut sehingga dapat diketahui siapa memberikan uang kepada siapa, untuk kepentingan apa, atas dasar perjanjian apa, serta bagaimana pengembaliannya.

Persidangan Masih Akan Menguji Bukti dan Keterangan Para Pihak

Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa perkara PT RNB tidak semata-mata berkutat pada keberadaan transaksi keuangan, tetapi juga menyangkut status hukum dana, kepemilikan saham, mekanisme transaksi, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Perbedaan keterangan mengenai pembayaran saham Rp150 juta dan status dana Rp2,5 miliar menjadi bagian yang harus diuji lebih lanjut melalui alat bukti lain.

Dalam perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang harus dinilai bersama alat bukti lainnya. Oleh karena itu, adanya perbedaan keterangan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Pada akhirnya, majelis hakimlah yang akan menilai secara independen konsistensi keterangan para saksi, kekuatan dokumen, aliran dana, serta hubungan hukum masing-masing pihak berdasarkan seluruh alat bukti yang terungkap.

Persidangan pun diperkirakan masih akan mengungkap lebih jauh siapa sebenarnya pemilik manfaat atas dana dan saham PT RNB, bagaimana transaksi tersebut dilakukan, serta apakah seluruh transaksi memiliki dasar hukum dan pertanggungjawaban yang dapat dibuktikan secara sah di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

4 Okt 2026 - 14:59 WIB

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Polda Jateng Amankan Dua Pria Bawa Sabu 10,63 Gram dari Pontianak ke Semarang

2 Okt 2026 - 19:54 WIB

Polda Jateng Amankan Dua Pria Bawa Sabu 10,63 Gram dari Pontianak ke Semarang

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

26 Sep 2026 - 20:27 WIB

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

24 Sep 2026 - 21:42 WIB

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

22 Sep 2026 - 18:10 WIB

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi
Trending di Headline