Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Headline

BAP KPK Dibantah di Meja Hijau ! Saksi Lingkan: Saya Takut Saat Diperiksa

badge-check

BAP KPK Dibantah di Meja Hijau ! Saksi Lingkan: Saya Takut Saat Diperiksa Perbesar

Sidang Fadia Memanas — Lingkan Anggi Alfianto mengaku mengubah seluruh keterangannya dalam BAP. Hakim langsung mengorek: Ada intimidasi penyidik ? Jawabannya: Tidak !

SEMARANG – Lingkan Anggi Alfianto mengungkap perubahan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (27/8/2026). Empat saksi dihadirkan dalam persidangan, yakni Berlina, Rul Bayatun, Siti Hanikatun dan Lingkan Anggi Alfianto.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Majelis hakim yang dipimpin Dr. Rightmen M.S. Situmorang, S.H., M.H., membuka persidangan dan melanjutkan agenda pemeriksaan para saksi.

Namun, beberapa menit setelah sidang berjalan, perhatian majelis hakim tertuju pada Lingkan.

Baca juga Artikel : Kesaksian Siti Hanikatun di Sidang Fadia Arafiq: Nama “Ibu”, RNB dan Jejak Uang yang Menyisakan Tanda Tanya

Saksi tersebut menyampaikan interupsi dan mempersoalkan keterangan yang pernah diberikan ketika diperiksa penyidik KPK.

Lingkan menyatakan bahwa keterangan dalam BAP tersebut minta diubah. Bahkan, ia menyebut minta dirubah  dilakukan terhadap seluruh item pertanyaan yang pernah diajukan penyidik kepadanya.

Pengakuan itu jelas bukan perkara kecil.

Sebab, BAP yang sebelumnya menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara kini mendapat bantahan langsung dari saksi di ruang persidangan.

Lingkan Anggi Alfianto: Saya Takut Saat Diperiksa

Di hadapan majelis hakim, Lingkan menjelaskan alasan dirinya mengubah keterangan tersebut.

Ia mengaku saat menjalani pemeriksaan penyidik KPK berada dalam kondisi ketakutan. Kondisi tersebut disebut memengaruhi keterangannya ketika menjawab pertanyaan penyidik.

Pernyataan itu kemudian langsung dikorek majelis hakim.

Hakim ingin memastikan, apakah rasa takut yang dialami saksi tersebut muncul karena adanya tekanan atau intimidasi dari penyidik.

Pertanyaan hakim pun mengarah langsung pada inti persoalan.

Apakah saat itu saksi merasa diintimidasi oleh penyidik ?

Jawaban Lingkan justru tegas.

“Tidak”.

Di sinilah persidangan menjadi menarik.

Di satu sisi, saksi mengaku memberikan keterangan dalam kondisi takut. Namun di sisi lain, ia menegaskan tidak pernah mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK.

Dua keterangan tersebut kini menjadi bagian yang harus diuji dan dicermati majelis hakim.

BAP Berubah, Hakim Perlu Mengorek Keterangan Saksi

Perubahan keterangan dalam BAP tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut konsistensi kesaksian dalam perkara yang sedang diperiksa.

Apalagi, Lingkan tidak sekadar menyatakan terdapat kekeliruan pada satu atau dua jawaban. Ia menyebut perubahan dilakukan terhadap seluruh item pertanyaan.

Dengan begitu, majelis hakim dituntut mengurai secara terang apa yang sebenarnya terjadi ketika pemeriksaan berlangsung.

Apakah keterangan dalam BAP diberikan karena kondisi psikologis saksi yang takut? Mengapa rasa takut muncul jika tidak ada intimidasi? Dan apakah keterangan yang disampaikan di ruang sidang merupakan keterangan yang kini diyakini saksi sebagai keadaan sebenarnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk melihat bobot keterangan saksi dalam perkara ini.

Namun, jawaban akhirnya tetap berada di tangan majelis hakim setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi diuji dalam persidangan.

Sidang Fadia Arafiq Kembali Menguji Keterangan Saksi

Persidangan perkara Fadia pun kembali memperlihatkan bahwa setiap keterangan saksi dapat menjadi titik krusial dalam membongkar perkara.

Keterangan Lingkan yang berbeda dengan BAP menjadi catatan penting dalam sidang Kamis tersebut.

BAP dibantah. Alasan ketakutan disampaikan. Tetapi ketika hakim menanyakan soal intimidasi, jawabannya justru tidak ada.

Kini, tinggal bagaimana majelis hakim menguji silang seluruh keterangan tersebut dengan bukti-bukti lain yang muncul selama persidangan.

Satu hal yang pasti, perubahan keterangan saksi di ruang sidang telah membuka babak baru dalam perkara Fadia. BAP yang semula menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan, kini harus kembali diuji di hadapan majelis hakim.

Fakta Persidangan Masih Terus Diuji

Keterangan Lingkan Anggi Alfianto dalam persidangan menjadi salah satu bagian yang masih harus diuji melalui keseluruhan rangkaian pembuktian. Perubahan atau perbedaan keterangan dalam proses pemeriksaan perlu dilihat bersama dengan dokumen, keterangan saksi lain, serta bukti yang diajukan di persidangan.

Dalam perkara pidana, keterangan seorang saksi merupakan salah satu bagian dari alat bukti yang akan dinilai dalam persidangan. Karena itu, pernyataan yang muncul di ruang sidang tidak berdiri sendiri, melainkan akan dibandingkan dengan keterangan sebelumnya dan bukti lain yang terungkap selama proses pemeriksaan.

Persidangan perkara Fadia Arafiq masih berlangsung. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang menjadi kewenangan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

4 Okt 2026 - 14:59 WIB

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Polda Jateng Amankan Dua Pria Bawa Sabu 10,63 Gram dari Pontianak ke Semarang

2 Okt 2026 - 19:54 WIB

Polda Jateng Amankan Dua Pria Bawa Sabu 10,63 Gram dari Pontianak ke Semarang

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

26 Sep 2026 - 20:27 WIB

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

24 Sep 2026 - 21:42 WIB

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

22 Sep 2026 - 18:10 WIB

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi
Trending di Headline