Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Headline

Saksi Lingkan Anggi Alfianto Bantah Pernah Mengaku Utusan Fadia Arafiq

badge-check

Saksi Lingkan Anggi Alfianto Bantah Pernah Mengaku Utusan Fadia Arafiq Perbesar

Keterangan Anggi di Persidangan Berbeda dengan Kesaksian Sejumlah Kepala Dinas, JPU Perlihatkan Barang Bukti untuk Klarifikasi

SEMARANG — Saksi Lingkan Anggi Alfianto memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (27/8/2026).

Salah satu perhatian dalam persidangan tertuju pada keterangan saksi Lingkan Anggi Alfianto. Dalam pemeriksaannya di hadapan majelis hakim, Anggi beberapa kali menyangkal keterangan yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Penyangkalan tersebut menjadi sorotan karena sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya memberikan keterangan yang mengarah kepada peran Anggi, khususnya terkait pertemuannya dengan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian berupaya mengklarifikasi perbedaan keterangan tersebut dengan mengajukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kesaksian Lingkan Anggi Alfianto di Persidangan

Namun, ketika dikonfrontasi dengan barang bukti maupun keterangan yang telah disampaikan saksi-saksi sebelumnya, Anggi tetap menyatakan keberatan terhadap sejumlah uraian yang diarahkan kepadanya.

Salah satu pokok pemeriksaan berkaitan dengan keberadaan Anggi ketika menemui beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam pertemuan tersebut, Anggi diketahui membawa dan menyodorkan company profile kepada sejumlah organisasi perangkat daerah.

Persoalan kemudian berkembang pada klaim mengenai kapasitas Anggi ketika melakukan pertemuan tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Saksi Lingkan Anggi Alfianto memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sejumlah kepala dinas yang sebelumnya memberikan kesaksian di persidangan menyebut Anggi datang dengan menyampaikan bahwa dirinya merupakan utusan Fadia Arafiq, yang ketika itu masih menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Keterangan Lingkan Anggi Alfianto kemudian dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.

Bahkan, menurut keterangan para saksi sebelumnya, Anggi disebut menyampaikan bahwa company profile yang dibawanya berkaitan dengan kepentingan yang dibawa atas nama Bupati Fadia Arafiq dan dilengkapi dengan stempel basah.

Lingkan Anggi Bantah Pernah Mengaku Utusan Fadia Arafiq

Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kembali oleh JPU kepada Anggi.

Namun Anggi membantah pernah menyampaikan pernyataan seperti yang diungkapkan para kepala dinas tersebut.

“Saya tidak bilang begitu,” demikian substansi bantahan Anggi ketika dikonfrontasi dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya.

Anggi juga menyangkal dirinya merupakan utusan Fadia Arafiq saat menemui sejumlah kepala dinas. Menurut keterangannya di persidangan, kedatangannya ke sejumlah dinas tidak dalam kapasitas sebagai orang yang mendapatkan mandat atau perintah langsung dari terdakwa.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan saksi. Sebab, keterangan Anggi di persidangan tidak sepenuhnya sejalan dengan keterangan sejumlah saksi yang telah lebih dahulu diperiksa oleh majelis hakim.

JPU kemudian tidak hanya mengandalkan keterangan saksi sebelumnya. Jaksa juga memperlihatkan barang bukti yang dianggap perlu diklarifikasi kepada Anggi.

Barang bukti tersebut diajukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan Anggi dengan fakta-fakta yang telah muncul selama proses persidangan.

Pertemuan dengan Sejumlah Kepala Dinas Jadi Sorotan

Bantahan tersebut disampaikan ketika keterangannya dikaitkan dengan kesaksian sejumlah pihak yang sebelumnya menyebut adanya pertemuan Lingkan dengan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam pemeriksaan, Lingkan juga menyangkal sejumlah keterangan yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan kepada pihak tertentu bahwa kedatangannya dalam pertemuan tersebut merupakan bentuk kepentingan atau utusan dari Fadia Arafiq.

Perbedaan keterangan itu kemudian menjadi perhatian dalam persidangan karena menyangkut hubungan Lingkan dengan sejumlah pejabat serta komunikasi yang terjadi dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian berupaya mengklarifikasi keterangan Lingkan dengan memperlihatkan sejumlah barang bukti dan mengaitkannya dengan keterangan saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.

Dalam konteks persidangan, bantahan Lingkan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih harus dinilai berdasarkan keseluruhan keterangan saksi, barang bukti, serta fakta-fakta lain yang muncul di hadapan majelis hakim.

Jaksa Perlihatkan Barang Bukti untuk Klarifikasi

Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa beberapa kali meminta Anggi memberikan penjelasan mengenai dokumen maupun barang bukti yang diperlihatkan. Namun, terhadap sejumlah hal yang dipersoalkan, Anggi tetap memberikan bantahan.

Kondisi ini membuat persidangan menjadi ruang penting bagi majelis hakim untuk menguji silang seluruh keterangan yang muncul. Terlebih, terdapat perbedaan antara keterangan saksi Anggi dengan keterangan beberapa kepala dinas yang sebelumnya telah memberikan kesaksian di bawah sumpah.

Perbedaan tersebut pada akhirnya menjadi bagian dari fakta persidangan yang harus dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim.

Persidangan perkara Fadia Arafiq sendiri menjadi perhatian karena sejumlah kesaksian yang telah disampaikan sebelumnya mengungkap adanya rangkaian peristiwa dan komunikasi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam konteks pemeriksaan Anggi, majelis hakim dan JPU tampak berupaya mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai siapa yang berada di balik pertemuan dengan para kepala dinas, dalam kapasitas apa Anggi hadir, serta untuk kepentingan apa company profile tersebut disampaikan.

Bantahan Anggi terhadap BAP maupun keterangan saksi-saksi sebelumnya juga menjadi catatan tersendiri dalam persidangan.

Keterangan Saksi Lain dalam Persidangan

Namun demikian, benar atau tidaknya bantahan tersebut bukan semata-mata ditentukan oleh pernyataan satu pihak. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan para saksi, dokumen, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dengan demikian, perbedaan keterangan antara Anggi dan saksi-saksi sebelumnya masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji dalam persidangan.

Sidang selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana JPU maupun penasihat hukum terdakwa mengembangkan pembuktian terhadap fakta-fakta yang telah muncul, termasuk mengenai posisi dan peran Anggi dalam rangkaian perkara yang sedang diperiksa.

Perlu ditegaskan, seluruh keterangan dalam berita ini merupakan bagian dari fakta dan dinamika persidangan. Kesimpulan mengenai keterlibatan, peran, maupun pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

4 Okt 2026 - 14:59 WIB

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

26 Sep 2026 - 20:27 WIB

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

24 Sep 2026 - 21:42 WIB

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

22 Sep 2026 - 18:10 WIB

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

18 BUMDes Agen Samsat di Kabupaten Pekalongan, Layanan Pajak Makin Dekat

21 Sep 2026 - 18:07 WIB

18 BUMDes Agen Samsat di Kabupaten Pekalongan, Layanan Pajak Makin Dekat
Trending di Headline