Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Nasional

Menteri Hukum Setujui Perubahan Perkumpulan Insan Pers Independen (INSPI)

badge-check

Menteri Hukum menyetujui perubahan Perkumpulan Insan Pers Independen (INSPI) melalui Keputusan Nomor AHU-0001700.AH.01.08.Tahun 2026. Perbesar

Menteri Hukum menyetujui perubahan Perkumpulan Insan Pers Independen (INSPI) melalui Keputusan Nomor AHU-0001700.AH.01.08.Tahun 2026.

Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0001700.AH.01.08.Tahun 2026 menetapkan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Insan Pers Independen atau INSPI.

 

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

JAKARTA – Perkumpulan Insan Pers Independen (INSPI) memperoleh persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001700.AH.01.08.Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Insan Pers Independen. Informasi mengenai layanan badan hukum perkumpulan juga tersedia pada laman resmi Ditjen AHU – Perkumpulan

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2026 oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, persetujuan diberikan berdasarkan permohonan Notaris Retno Budi Yuniasih, S.H., yang mengacu pada Akta Nomor 1 tanggal 16 September 2026 mengenai perubahan badan hukum Perkumpulan Insan Pers Independen yang disingkat INSPI.

Keputusan Menteri Hukum itu menyatakan bahwa perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Insan Pers Independen telah sesuai dengan data format isian perubahan yang tersimpan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum.

Dalam dokumen tersebut, Perkumpulan Insan Pers Independen atau INSPI tercatat berkedudukan di Kabupaten Tegal.

Akta INSPI Menjadi Dasar Perubahan

Persetujuan perubahan tersebut merujuk pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perkumpulan Insan Pers Independen Nomor 1 tanggal 16 September 2026 yang dibuat oleh Notaris Retno Budi Yuniasih, S.H.

Dalam akta tersebut, INSPI disebut sebagai Perkumpulan Insan Pers Independen yang disingkat INSPI dan berbentuk perkumpulan.

Dokumen akta juga memuat berbagai ketentuan organisasi, antara lain nama dan bentuk organisasi, kedudukan, asas, visi dan misi, fungsi dan tujuan, prinsip organisasi, kode etik dan kode perilaku, jenjang peraturan organisasi, ruang lingkup organisasi, keanggotaan, kepengurusan, pengawasan serta keuangan dan aset.

Akta tersebut juga mencatat bahwa INSPI didirikan oleh sembilan jurnalis melalui deklarasi bersama pada 28 September 2025. Dalam dokumen disebutkan bahwa Dewan Pengurus Pusat INSPI berkedudukan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Visi INSPI: Pers Profesional dan Independen

Dalam Anggaran Dasar yang tercantum dalam akta, INSPI menetapkan visi untuk mewujudkan pers Indonesia yang profesional, berintegritas dan independen sebagai pilar utama demokrasi yang berlandaskan keadilan, kebenaran dan tanggung jawab sosial.

Misi organisasi antara lain berkaitan dengan peningkatan profesionalisme anggota, pengembangan kapasitas dan kompetensi wartawan, peningkatan kualitas kerja jurnalistik serta penguatan pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Akta juga mencantumkan misi mengenai kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi wartawan anggota serta peningkatan kesejahteraan anggota.

INSPI Atur Struktur Organisasi hingga Keanggotaan

Dalam dokumen Anggaran Dasar, struktur organisasi INSPI terdiri atas Dewan Pengurus Pusat (DPP) INSPI dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) INSPI.

DPP INSPI disebut sebagai pucuk kepemimpinan organisasi di tingkat nasional, sedangkan DPC dapat dibentuk di tingkat kabupaten/kota sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar.

Akta juga mengatur keberadaan pengawas atau majelis pertimbangan organisasi serta majelis etik yang berkaitan dengan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku organisasi.

Susunan Pengurus dan Pengawas INSPI

Lampiran Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0001700.AH.01.08.Tahun 2026 memuat susunan pengurus dan pengawas INSPI.

Susunan tersebut terdiri atas:

  • Ketua Umum: Firdaus Andika
  • Wakil Ketua Umum: Dirwanto
  • Sekretaris: Ali Rosidin
  • Wakil Sekretaris I: Muhammad Daswardi Dahril
  • Wakil Sekretaris II: Heru Gunawan
  • Bendahara Umum: Dian Komalasari
  • Wakil Bendahara Umum: Mugiono
  • Pengawas/Ketua: Azmi Asmuni Majid
  • Pengawas/Anggota: Dade Wijaya

Susunan tersebut tercantum secara resmi dalam lampiran Keputusan Menteri Hukum yang ditetapkan pada 18 September 2026.

Mengatur Kode Etik dan Pengelolaan Organisasi

Selain mengatur kepengurusan, Anggaran Dasar INSPI juga mencantumkan prinsip organisasi yang meliputi independensi, demokrasi, transparansi, kesetaraan dan partisipasi aktif serta keadilan atau kesetaraan gender.

Ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku juga menjadi bagian dari aturan organisasi. Akta menyebutkan bahwa INSPI memiliki Kode Etik dan Kode Perilaku yang diarahkan untuk menjadi pedoman bagi anggota.

Di bidang keuangan, Anggaran Dasar mengatur sumber dana organisasi yang antara lain berasal dari iuran anggota, sumbangan anggota, hibah atau sumbangan pihak luar yang tidak mengikat serta usaha organisasi yang sah. Dokumen juga mencantumkan ketentuan audit terhadap keuangan dan aset organisasi.

Keputusan Berlaku Sejak Ditetapkan

Keputusan Menteri Hukum tersebut menyatakan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dokumen juga memuat ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Insan Pers Independen (INSPI) telah memperoleh persetujuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0001700.AH.01.08.Tahun 2026.

Dokumen keputusan tersebut dicetak pada 18 September 2026 dan dilengkapi lampiran yang memuat susunan pengurus serta pengawas Perkumpulan Insan Pers Independen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kapolres Pekalongan Hadiri Istighosah Kebangsaan, 5.000 Warga Padati Lapangan Logandeng

15 Sep 2026 - 18:57 WIB

Kapolres Pekalongan Hadiri Istighosah Kebangsaan, 5.000 Warga Padati Lapangan Logandeng

Saksi Lingkan Anggi Alfianto Bantah Pernah Mengaku Utusan Fadia Arafiq

6 Sep 2026 - 22:06 WIB

Saksi Lingkan Anggi Alfianto Bantah Pernah Mengaku Utusan Fadia Arafiq

RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tebang Pilih

5 Sep 2026 - 16:11 WIB

RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tebang Pilih
Trending di Headline