Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Nasional

Tuntutan Fadia Arafiq: JPU Yosi Andika Herlambang Minta 5 Tahun Penjara, Nama Sekda Mohammad Yulian Akbar Tercantum dalam Dokumen Barang Bukti

badge-check

Tuntutan Fadia Arafiq: JPU Yosi Andika Herlambang Minta 5 Tahun Penjara, Nama Sekda Mohammad Yulian Akbar Tercantum dalam Dokumen Barang BuktiPerbesar

SEMARANG — Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq memasuki tahap penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang ditampilkan Pengadilan Negeri Semarang, agenda tuntutan tercatat pada Kamis, 24 September 2026.

Dokumen tersebut mencantumkan tuntutan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp2,692 miliar terhadap Fadia Arafiq. Di sisi lain, lampiran daftar barang bukti perkara Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg juga memuat nama Mohammad Yulian Akbar yang dikaitkan dengan dokumen paket pekerjaan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Pencantuman nama tersebut menjadi bagian yang perlu dicermati dalam penelusuran administrasi pengadaan jasa, terutama paket pekerjaan yang dimenangkan PT Raja Nusantara Berjaya. Namun, keberadaan nama dalam daftar barang bukti tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana ataupun tanggung jawab pidana seseorang.

Yosi Andika Herlambang dan Tuntutan terhadap Fadia Arafiq

Nama Yosi Andika Herlambang tercantum pada tampilan SIPP Pengadilan Negeri Semarang sebagai pihak JPU dalam perkara dengan nomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg. Pada halaman yang sama, status perkara ditampilkan sebagai “Tuntutan”, dengan Fadia Arafiq sebagai terdakwa.

Dalam amar tuntutan yang ditampilkan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, tuntutan tersebut menyebutkan penggantian dengan pidana kurungan selama 90 hari.

JPU juga meminta agar Fadia Arafiq dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.692.000.000. Dokumen itu menyebutkan mekanisme penyitaan dan pelelangan harta benda apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pidana pokok, tuntutan tersebut memuat permintaan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik melalui pemilihan selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perlu ditegaskan, tuntutan jaksa bukan putusan akhir pengadilan. Majelis hakim tetap berwenang menilai seluruh alat bukti dan argumentasi para pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam terminologi hukum, JPU berperan menyusun dan mengajukan dakwaan serta membuktikan perkara di persidangan dan mengajukan tuntutan. Sementara itu, tindakan penyidikan dilakukan oleh penyidik yang berwenang. Pembedaan ini penting agar pembaca memahami tahapan proses hukum secara tepat.

Nama Mohammad Yulian Akbar dalam Lampiran Barang Bukti

Sorotan lain muncul dari dokumen Barang Bukti Sidang 16/07/2026 Terdakwa Fadia Arafiq yang menjadi lampiran perkara tersebut.

Pada halaman 8 dari 25 halaman lampiran, daftar barang bukti nomor 76 mencatat satu lembar cetakan dokumen “Data Paket Pekerjaan Tahun 2026” dengan PT Raja Nusantara Berjaya sebagai pemenang. Pada bagian akhir uraian, tercantum nama Mohammad Yulian Akbar, tanggal 4 Maret 2026, dan kode administrasi STPBB/0446/DIK.01.05/23/03/2026.

Pada nomor 77, dokumen yang sama mencantumkan satu bundel cetakan “Resume Paket Pekerjaan Tahun 2023 s.d. 2025”, juga dengan PT Raja Nusantara Berjaya sebagai pemenang. Nama Mohammad Yulian Akbar kembali tercantum dalam uraian tersebut.

Kedua entri itu merupakan fakta dokumenter yang relevan untuk ditelusuri lebih jauh. Akan tetapi, lampiran tidak secara eksplisit menjelaskan apakah nama tersebut menunjukkan penyerah dokumen, pemilik dokumen, pejabat yang bertanggung jawab atas paket pekerjaan, atau kapasitas lainnya.

Karena itu, hubungan administratif maupun hukum Mohammad Yulian Akbar dengan kedua dokumen tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan daftar barang bukti.

Kontrak Outsourcing dan Nilai Pekerjaan

Penelusuran pada halaman-halaman lain dalam lampiran memperlihatkan adanya sejumlah dokumen kontrak dan pembayaran jasa tenaga kerja yang berkaitan dengan PT Raja Nusantara Berjaya.

Pada halaman 20, entri nomor 201 mencantumkan kontrak penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah untuk pekerjaan tenaga kerja outsourcing pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2024. Kontrak bertanggal 29 Desember 2023 tersebut mencantumkan nilai Rp1.823.192.880.

Sementara itu, entri nomor 189 pada halaman 19 memuat kontrak untuk pekerjaan sejenis dengan nilai Rp1.814.107.536. Entri tersebut mencatat kontrak tertanggal 30 Desember 2022 untuk kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah.

Baca juga artikel : Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

 

Lampiran juga memuat dokumen pembayaran bulanan. Pada periode 2023, misalnya, sejumlah pembayaran kepada PT Raja Nusantara Berjaya tercatat sebesar Rp149.978.211 per bulan. Untuk beberapa bulan pada 2024, nominal pembayaran berbeda, antara lain Rp148.822.643 pada Januari 2024.

Angka-angka tersebut menunjukkan nilai yang tertulis pada masing-masing dokumen, bukan hasil penjumlahan seluruh kontrak, bukan pula kesimpulan mengenai kerugian keuangan negara.

Dokumen-dokumen itu layak menjadi bahan penelusuran karena memberikan gambaran mengenai rangkaian administrasi pengadaan jasa, mulai dari kontrak sampai pembayaran. Namun, relevansi masing-masing dokumen terhadap unsur dakwaan harus dijelaskan melalui fakta persidangan dan keterangan resmi penegak hukum.

Sekda Kabupaten Pekalongan dan Pertanyaan tentang Akuntabilitas

Mohammad Yulian Akbar disebut dalam permintaan pemberitaan ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan. Jabatan dan periode masa tugasnya perlu dicocokkan dengan sumber resmi pemerintah daerah sebelum dipublikasikan sebagai fakta yang telah terverifikasi.

Secara administratif, pengadaan pemerintah melibatkan pembagian kewenangan yang berbeda. Perencanaan anggaran, penetapan pejabat pengadaan, penandatanganan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, dan persetujuan pembayaran dapat melibatkan pejabat atau unit kerja yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, penyebutan nama seorang pejabat dalam dokumen paket pekerjaan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa ia merupakan pengambil keputusan pada seluruh tahapan pengadaan tersebut.

Untuk memperjelas kedudukan nama Mohammad Yulian Akbar dalam dokumen perkara, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen penetapan pejabat, kontrak asli, dokumen pemilihan penyedia, berita acara pemeriksaan pekerjaan, serta bukti pembayaran yang terkait.

Pertanyaan yang relevan untuk diajukan kepada pihak berwenang adalah apakah kedua dokumen paket pekerjaan tersebut memiliki hubungan langsung dengan materi dakwaan, bagaimana peran masing-masing pejabat dalam proses pengadaan, dan atas dasar apa dokumen tersebut dimasukkan dalam daftar barang bukti.

Pertanyaan itu merupakan agenda penelusuran jurnalistik, bukan pernyataan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pejabat atau perusahaan yang namanya tercantum.

Menguji Dokumen, Bukan Menarik Kesimpulan Prematur

Dalam perkara korupsi, daftar barang bukti merupakan salah satu bagian dari proses pembuktian. Dokumen yang tercantum dapat membantu menjelaskan transaksi, hubungan kontraktual, atau pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Namun, nilai pembuktiannya harus dilihat bersama keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti lain, dan pertimbangan majelis hakim.

Hal yang sama berlaku terhadap dokumen paket pekerjaan yang mencantumkan Mohammad Yulian Akbar. Nama tersebut memang muncul pada dua entri dalam lampiran, tetapi belum ada dasar yang cukup dari lampiran itu saja untuk menyatakan bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau terbukti melakukan tindak pidana.

Transparansi mengenai proses pengadaan jasa outsourcing tetap menjadi kepentingan publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah kontrak dilaksanakan sesuai ketentuan, apakah pembayaran didukung bukti pekerjaan yang sah, serta bagaimana pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran dilakukan.

Pada saat yang sama, pemberitaan harus membedakan antara fakta yang tercatat, pertanyaan yang belum terjawab, dan kesimpulan hukum yang hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, redaksi perlu meminta penjelasan kepada KPK atau JPU mengenai relevansi dokumen paket pekerjaan tahun 2023–2026 dengan dakwaan terhadap Fadia Arafiq.

Klarifikasi juga diperlukan dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengenai kedudukan Mohammad Yulian Akbar dalam administrasi pengadaan yang tercantum. Apabila memungkinkan, pihak yang bersangkutan perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan atau hak jawab.

Demikian pula, PT Raja Nusantara Berjaya dapat dimintai keterangan mengenai pelaksanaan kontrak dan kelengkapan administrasi pekerjaan yang tercantum dalam lampiran.

Sampai ada penjelasan resmi yang memadai, fakta yang dapat disampaikan adalah bahwa nama Mohammad Yulian Akbar tercantum pada dokumen data paket pekerjaan tahun 2026 dan resume paket pekerjaan tahun 2023–2025 dalam daftar barang bukti perkara Fadia Arafiq.

Informasi perkara dapat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Menteri Hukum Setujui Perubahan Perkumpulan Insan Pers Independen (INSPI)

19 Sep 2026 - 21:08 WIB

Menteri Hukum Setujui Perubahan Perkumpulan Insan Pers Independen (INSPI)

Kapolres Pekalongan Hadiri Istighosah Kebangsaan, 5.000 Warga Padati Lapangan Logandeng

15 Sep 2026 - 18:57 WIB

Kapolres Pekalongan Hadiri Istighosah Kebangsaan, 5.000 Warga Padati Lapangan Logandeng

Saksi Lingkan Anggi Alfianto Bantah Pernah Mengaku Utusan Fadia Arafiq

6 Sep 2026 - 22:06 WIB

Saksi Lingkan Anggi Alfianto Bantah Pernah Mengaku Utusan Fadia Arafiq

RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tebang Pilih

5 Sep 2026 - 16:11 WIB

RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tebang Pilih
Trending di Headline
```