Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Pendidikan dan Kebudayaan

DPRD dan Pemkab Pekalongan Tetapkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Menjadi Perda

badge-check

DPRD dan Pemkab Pekalongan Tetapkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Menjadi PerdaPerbesar

PEKALONGAN – Perda Pendidikan Kabupaten Pekalongan resmi ditetapkan setelah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/10/2026).

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan pada Kamis (15/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, para asisten Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Penetapan Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pendidikan sesuai kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perda Pendidikan Kabupaten Pekalongan Resmi Ditetapkan

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman menegaskan bahwa pendidikan memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah. Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan merupakan bagian penting dari upaya membangun sumber daya manusia yang berkarakter, memiliki daya saing, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Ia menyampaikan bahwa regulasi daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan adanya Perda tersebut, pelaksanaan kebijakan pendidikan di Kabupaten Pekalongan diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

“Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pendidikan di daerah. Dengan adanya regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan kebijakan pendidikan diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” ungkap Sukirman.

Penetapan regulasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan. Keberadaan aturan yang memiliki dasar hukum jelas diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan sesuai kewenangan pemerintah kabupaten.

Pembahasan Raperda Melibatkan DPRD dan Perangkat Daerah

Sebelum Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ditetapkan menjadi Perda, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil rapat kerja gabungan pimpinan DPRD bersama Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan.

Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Mukhamad Rif’an. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan bersama perangkat daerah terkait dengan memperhatikan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.

Hasil fasilitasi tersebut tertuang dalam surat Nomor B/100.3.2.1/10/2026 yang menjadi salah satu acuan dalam penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan.

Pembahasan bersama antara unsur pimpinan DPRD, Komisi A, Komisi D, dan perangkat daerah terkait merupakan bagian dari proses penyelarasan regulasi daerah. Tahapan tersebut diperlukan agar materi peraturan yang disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pembahasan dan penyesuaian tersebut, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pekalongan.

Penandatanganan Dokumen Tandai Penetapan Perda

Proses penetapan Raperda menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen oleh pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan kepada Plt. Bupati Pekalongan.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif. DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah kabupaten, sedangkan penyelarasan materi regulasi dilakukan dengan memperhatikan hasil pembahasan dan fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan penetapan tersebut, Kabupaten Pekalongan memiliki regulasi daerah mengenai penyelenggaraan pendidikan yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pelaksanaan kebijakan di sektor pendidikan.

Meski demikian, manfaat regulasi tersebut bagi masyarakat akan sangat bergantung pada pelaksanaan ketentuan di dalamnya. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan tetap mengacu pada isi Perda, kewenangan pemerintah kabupaten, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pendidikan Jadi Bagian Strategis Pembangunan Daerah

Pendidikan merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Kualitas penyelenggaraan pendidikan berhubungan dengan upaya meningkatkan kompetensi, membangun karakter, dan mempersiapkan generasi muda menghadapi perubahan sosial maupun perkembangan teknologi.

Dalam konteks pembangunan Kabupaten Pekalongan, keberadaan Perda Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan sesuai kebutuhan pendidikan masyarakat.

Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah juga menjadi faktor penting dalam memastikan regulasi tidak berhenti pada penetapan formal, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang tepat sasaran.

Pelaksanaan Perda nantinya perlu memperhatikan kesesuaian program pendidikan dengan ketentuan hukum, pembagian kewenangan, serta kebutuhan satuan pendidikan dan masyarakat. Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pendidikan yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Penetapan Perda ini sekaligus menandai selesainya tahapan pembahasan Raperda yang dilaporkan dalam rapat paripurna. Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan regulasi sesuai prosedur pembentukan dan pemberlakuan peraturan daerah.

Rapat Paripurna Ditutup dengan Doa

Setelah seluruh agenda rapat paripurna selesai dilaksanakan, kegiatan ditutup dengan pembacaan doa oleh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Haqqi Hasenda.

Penetapan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Perda menjadi bagian dari langkah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di sektor pendidikan.

Penetapan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Pekalongan menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum kebijakan pendidikan daerah. Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD diharapkan dapat memastikan pelaksanaan regulasi tersebut berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

Keberadaan Perda Pendidikan Kabupaten Pekalongan juga diharapkan mendukung koordinasi antarpemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta pembangunan sumber daya manusia secara berkelanjutan.

Melalui regulasi tersebut, penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih jelas. Konsistensi pelaksanaan, kesesuaian kebijakan dengan peraturan perundang-undangan, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi unsur penting agar tujuan pembangunan sumber daya manusia dapat diwujudkan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Eks SDN 2 Kutorojo Jadi Harapan Baru KB Kuncup Mekar, Revitalisasi Rp428 Juta Dikawal Transparansi

14 Okt 2026 - 07:46 WIB

Eks SDN 2 Kutorojo Jadi Harapan Baru KB Kuncup Mekar, Revitalisasi Rp428 Juta Dikawal Transparansi

SEWELASAN SMANKA Episode 9 Bahas Literasi Digital pada Remaja

11 Okt 2026 - 20:52 WIB

SEWELASAN SMANKA Episode 9 Bahas Literasi Digital pada Remaja

RUANG GURU BIKIN GEGER ! WARGA LANGKAP NGAMUK

11 Sep 2026 - 15:45 WIB

RUANG GURU BIKIN GEGER ! WARGA LANGKAP NGAMUK
Trending di Video
```