Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Info Desa

Camat Sragi Bantah Instruksikan Penarikan Rp150 Ribu, Tegaskan Tak Ada Pungutan dari Staf

badge-check

Camat Sragi Bantah Instruksikan Penarikan Rp150 Ribu, Tegaskan Tak Ada Pungutan dari StafPerbesar

Camat Sragi Bantah Instruksikan Pungutan Rp150 Ribu

PEKALONGAN – Camat Sragi Slamet Riyanto memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu dalam proses pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris. Informasi tersebut sebelumnya beredar di media sosial dan menimbulkan pertanyaan mengenai pelayanan administrasi di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Camat Sragi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan instruksi kepada staf kecamatan maupun perangkat di bawahnya untuk meminta atau menarik biaya dari masyarakat dalam pengurusan dokumen tersebut.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Klarifikasi itu disampaikan setelah muncul informasi dari media sosial yang menyebut adanya warga yang mengaku dikenai biaya Rp150 ribu ketika mengurus pengesahan dan tanda tangan Camat untuk keperluan Surat Keterangan Ahli Waris.

Camat Sragi Tegaskan Tidak Pernah Instruksikan Pungutan

Menurut Slamet Riyanto, informasi mengenai adanya pungutan perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan staf untuk meminta sejumlah uang kepada masyarakat sebagai syarat memperoleh tanda tangan atau pengesahan dokumen.

“Tidak ada instruksi dari saya kepada staf untuk meminta atau menarik biaya kepada masyarakat. Staf juga tidak ada yang meminta,” ujar Slamet Riyanto dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses pelayanan terdapat pemberian dari masyarakat, hal tersebut menurutnya bukan merupakan pungutan yang diperintahkan oleh pihak kecamatan.

Pemberian tersebut, kata dia, dilakukan atas kesadaran dan keikhlasan dari pihak yang bersangkutan.

Informasi Pungutan Berawal dari Media Sosial

Persoalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah informasi mengenai dugaan pungutan beredar di media sosial.

Informasi itu menyebut adanya warga yang mengaku dikenai biaya Rp150 ribu dalam proses pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris. Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan administrasi di tingkat kecamatan.

Camat Sragi menyatakan telah mengetahui adanya informasi tersebut dan memberikan penjelasan mengenai posisi pihak kecamatan.

Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak langsung menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Klarifikasi dari pihak yang berkaitan diperlukan agar persoalan dapat dipahami berdasarkan fakta dan keterangan yang lengkap.

Proses Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

Surat Keterangan Ahli Waris merupakan salah satu dokumen administrasi yang dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan.

Dalam proses pengurusannya, masyarakat perlu mengikuti prosedur administrasi yang berlaku. Apabila terdapat tahapan yang membutuhkan pengesahan atau tanda tangan pejabat berwenang, proses tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan pelayanan.

Karena itu, masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Ahli Waris diharapkan memperoleh informasi mengenai persyaratan dan prosedur secara jelas dari petugas pelayanan.

Kejelasan informasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui biaya resmi apabila memang terdapat ketentuan biaya, sekaligus dapat membedakan antara biaya pelayanan resmi dan pemberian pribadi.

Camat Sragi Minta Informasi Dilihat Secara Utuh

Slamet Riyanto menilai setiap informasi mengenai pelayanan publik perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, informasi yang berkembang di ruang publik tidak seharusnya langsung dianggap sebagai gambaran keseluruhan sebelum ada klarifikasi dari pihak terkait.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan bawahannya untuk melakukan penarikan biaya kepada warga sebagai syarat mendapatkan tanda tangan atau pengesahan dokumen.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjelaskan posisi Kecamatan Sragi terhadap informasi yang beredar.

Pelayanan Publik Diminta Tetap Transparan

Persoalan tersebut juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pelayanan administrasi pemerintahan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur dan ketentuan biaya dalam setiap pelayanan.

Apabila masyarakat menemukan persoalan dalam pelayanan, penyampaian pengaduan melalui saluran resmi dapat menjadi langkah untuk memperoleh pemeriksaan dan klarifikasi.

Di sisi lain, aparatur pemerintahan juga dituntut memberikan pelayanan sesuai aturan dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Camat Sragi Slamet Riyanto menyatakan pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu dalam pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris di Kecamatan Sragi diharapkan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum terverifikasi.

Klarifikasi Camat Sragi Slamet Riyanto menjadi bagian penting dalam menjawab informasi yang beredar mengenai dugaan penarikan Rp150 ribu dalam pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris. Masyarakat tetap berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai mekanisme pelayanan administrasi, sedangkan setiap dugaan pungutan perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait.

Masyarakat Kecamatan Sragi juga diharapkan dapat memperoleh informasi pelayanan secara langsung dari petugas yang berwenang. Dengan informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan pengurusan, serta ketentuan pelayanan, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman ketika mengurus dokumen administrasi di kantor kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran Warung Kesesi Menghebohkan, Dakam Terluka Saat Tuang Bensin

2 Okt 2026 - 07:45 WIB

Kebakaran Warung Kesesi Menghebohkan, Dakam Terluka Saat Tuang Bensin

Pendaftaran Bakal Calon Kades Werdi Disorot, Legalisir Lama dan Perbedaan Nama Jadi Pertanyaan

28 Sep 2026 - 12:08 WIB

Pendaftaran Bakal Calon Kades Werdi Disorot, Legalisir Lama dan Perbedaan Nama Jadi Pertanyaan

Kebakaran Hutan Perhutani di Petak 73G RPH Sigugur Pekalongan, Petugas Pantau Pergerakan Api

20 Sep 2026 - 12:04 WIB

Kebakaran Hutan Perhutani di Petak 73G RPH Sigugur Pekalongan, Petugas Pantau Pergerakan Api

Kebakaran Gudang Mebel dan 3 Rumah di Bojong Pekalongan, Kerugian Capai Rp500 Juta

18 Sep 2026 - 06:51 WIB

Kebakaran Gudang Mebel dan 3 Rumah di Bojong Pekalongan, Kerugian Capai Rp500 Juta

Kebakaran Lahan Kosong di Kajen Pekalongan, Rumput Kering dan Bambu Terbakar

14 Sep 2026 - 14:05 WIB

Kebakaran Lahan Kosong di Kajen Pekalongan, Rumput Kering dan Bambu Terbakar
Trending di Info Desa
```