Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Headline

PTSL Sendangguwo Diduga Tembus Rp3,1 Miliar, Warga Desak Aparat Bongkar Dugaan Pungutan

badge-check

PTSL Sendangguwo Diduga Tembus Rp3,1 Miliar, Warga Desak Aparat Bongkar Dugaan Pungutan Perbesar

FAKTA, KLAIM WARGA, DAN ANALISIS : Ribuan Pemohon Disebut Membayar Rp1,25 Juta, Aliansi Minta Mantan Lurah hingga Anggota DPRD Diperiksa

SEMARANG – PTSL Sendangguwo menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dugaan pungutan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menjadi sorotan masyarakat.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah warga dan kelompok masyarakat menyampaikan adanya pungutan sebesar Rp1.250.000 kepada pemohon PTSL pada periode 2019 hingga 2022.

Berdasarkan perhitungan sederhana, apabila jumlah peserta mencapai sekitar 2.500 pemohon, maka nilai pungutan yang dihitung dari angka tersebut mencapai Rp3,125 miliar.

Namun, angka Rp3,125 miliar tersebut belum dapat disebut sebagai jumlah kerugian atau uang pungutan yang terbukti secara hukum. Nilai itu merupakan estimasi matematis berdasarkan jumlah peserta dan nominal yang disebutkan warga. Besaran sebenarnya masih harus diverifikasi melalui data peserta, bukti pembayaran, dokumen kepanitiaan, serta pemeriksaan aparat penegak hukum.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jernih, persoalan ini dapat dilihat dari tiga sisi: fakta yang tersedia, klaim atau keterangan warga, dan analisis atas persoalan tersebut.

Fakta yang Tersedia tentang PTSL Sendangguwo

Pertama, program PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum melalui pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat.

Kedua, terdapat ketentuan mengenai biaya persiapan PTSL yang menjadi dasar bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program tersebut. Untuk wilayah Jawa dan Bali, angka yang menjadi acuan biaya persiapan adalah Rp.150.000 per pemohon, sesuai ketentuan yang dirujuk masyarakat dalam persoalan ini.

Ketiga, terdapat warga yang mengaku mengikuti program PTSL di Kelurahan Sendangguwo pada periode 2019–2022 dan menyatakan adanya permintaan pembayaran sebesar Rp1.250.000 per pemohon.

Keempat, salah seorang warga yang menyampaikan keberatan adalah Sudarmono, warga RT 14 RW 09 Kelurahan Sendangguwo. Ia mengaku bersama warga lainnya diminta membayar uang tersebut.

Kelima, terdapat kelompok masyarakat yang telah menyampaikan desakan agar persoalan tersebut diperiksa aparat penegak hukum. Di antaranya Haris Muntaha dan Danu Tri Winarto dari Aliansi Masyarakat Semarang.

Keenam, terdapat sejumlah nama yang disebut warga maupun aliansi berkaitan dengan dugaan pungutan, antara lain Sulis, Jumiran alias Ambon, Galang, Agus, dan Kusrin.

Penyebutan nama-nama tersebut belum berarti orang yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Status, peran, serta hubungan masing-masing dengan dugaan pungutan masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi resmi.

KLAIM DAN KETERANGAN WARGA

Pelaksanaan PTSL Sendangguwo menurut keterangan yang disampaikan warga, pembayaran sebesar Rp1.250.000 disebut sebagai iuran yang harus dipenuhi oleh pemohon PTSL.

Warga juga mengklaim pembayaran tersebut dikaitkan dengan proses pengambilan sertifikat yang telah selesai.

Dengan kondisi tersebut, warga yang membutuhkan sertifikat untuk kepastian hukum atas tanahnya disebut berada dalam situasi sulit. Mereka akhirnya membayar karena khawatir sertifikat yang telah selesai diproses tidak dapat segera diambil.

Warga juga menyebut informasi mengenai pembayaran disampaikan melalui struktur pengurus lingkungan, termasuk RT dan RW.

Nama inisial S dan J alias Ambon disebut-sebut sebagai pihak yang diduga aktif dalam proses pungutan.

Sementara itu, nama inisial G, yang pada saat itu disebut sebagai staf IT Kelurahan Sendangguwo dan kemudian bertugas di Kecamatan Tembalang, juga muncul dalam keterangan mengenai rangkaian persoalan tersebut.

Di tingkat pemerintahan wilayah, Aliansi Masyarakat Semarang menduga terdapat kemungkinan keterkaitan pihak yang saat itu memiliki posisi struktural, termasuk nama inisial A yang disebut menjabat Lurah Sendangguwo serta Kusrin yang disebut menjabat Camat Tembalang pada periode 2019–2022.

Aliansi juga menyoroti dugaan bahwa pungutan dengan pola serupa kemungkinan terjadi di lebih dari satu kelurahan di wilayah Kecamatan Tembalang.

Seluruh poin tersebut merupakan klaim, dugaan, atau keterangan pihak masyarakat yang masih memerlukan pembuktian.

ANALISIS: TITIK KRUSIAL ADA PADA ALIRAN UANG

Jika keterangan warga tersebut benar, Persoalan PTSL Sendangguwo persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai adanya pembayaran Rp1.250.000.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang menetapkan nominal tersebut, atas dasar apa pungutan dilakukan, siapa yang mengumpulkan uang, siapa yang menerima, serta bagaimana uang tersebut digunakan.

Perhitungan Rp3,125 miliar juga perlu ditempatkan secara proporsional.

Angka tersebut diperoleh dari :

2.500 pemohon × Rp1.250.000 = Rp3.125.000.000.

Artinya, apabila jumlah peserta benar 2.500 orang dan seluruhnya membayar nominal tersebut, maka secara matematis nilai keseluruhannya memang Rp.3,125 miliar.

Tetapi apabila jumlah peserta berbeda, tidak seluruh warga membayar, atau nominal yang dibayarkan tidak sama, maka total aktual juga akan berbeda.

Karena itu, angka Rp.3,125 miliar harus diperlakukan sebagai estimasi awal, bukan kesimpulan akhir.

Untuk membuktikan dugaan tersebut, aparat perlu mencocokkan beberapa sumber informasi, antara lain daftar pemohon PTSL, kuitansi atau bukti transfer, catatan panitia, buku kas, rekening yang digunakan, komunikasi terkait pungutan, serta keterangan warga dan pihak-pihak yang terlibat.

MENGAPA DESAKAN PEMERIKSAAN MENJADI PENTING ?

Desakan agar sejumlah pejabat atau mantan pejabat diperiksa juga harus dipahami dalam kerangka pencarian fakta.

Pemeriksaan bukan berarti menetapkan seseorang sebagai pelaku.

Justru melalui pemeriksaan, aparat dapat mengetahui apakah seseorang mengetahui adanya pungutan, memiliki kewenangan terhadap program tersebut, pernah memberikan instruksi, membiarkan praktik tersebut, atau sama sekali tidak mengetahui adanya pungutan.

Hal yang sama berlaku terhadap panitia maupun pengurus lingkungan.

Apabila mereka memang terlibat, pemeriksaan dapat menjelaskan bentuk keterlibatannya. Sebaliknya, apabila tidak memiliki peran, proses hukum juga dapat memberikan ruang untuk membersihkan nama pihak yang hanya disebut dalam informasi masyarakat.

PERSOALAN YANG HARUS DIJAWAB

Dari seluruh keterangan yang muncul, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan penting yang layak dijawab melalui pemeriksaan resmi:

Pertama, apakah benar terdapat pungutan Rp1.250.000 kepada pemohon PTSL ?

Kedua, berapa sebenarnya jumlah warga yang mengikuti program tersebut ?

Ketiga, berapa jumlah warga yang benar-benar membayar ?

Keempat, siapa yang menetapkan nominal pembayaran ?

Kelima, apakah pembayaran tersebut memiliki dasar hukum atau keputusan resmi ?

Keenam, siapa yang menghimpun dan menyimpan uang ?

Ketujuh, apakah terdapat pembukuan serta pertanggungjawaban penggunaan dana ?

Kedelapan, apakah pungutan serupa terjadi di kelurahan lain ?

Kesembilan, apakah terdapat keterlibatan aparatur pemerintahan dan, jika ada, sejauh mana perannya ?

Dan yang paling penting :

Ke mana aliran uang masyarakat tersebut setelah dikumpulkan ?

ALIANSI DESAK APARAT BERTINDAK

Aliansi Masyarakat Semarang meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Mereka mendesak polisi, kejaksaan, maupun inspektorat melakukan penelusuran secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Menurut aliansi, dugaan pungutan tersebut harus dibongkar sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab, bukan sekadar berhenti pada pelaksana di tingkat bawah.

Mereka juga berharap apabila nantinya terbukti terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, uang masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dan, sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Dugaan pungutan PTSL di Sendangguwo kini menjadi persoalan yang membutuhkan verifikasi, bukan sekadar perdebatan.

Keterangan warga memberikan titik awal untuk penyelidikan. Perhitungan Rp.3,125 miliar memberikan gambaran mengenai potensi skala persoalan. Namun, kepastian mengenai jumlah uang, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya tindak pidana hanya dapat ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum.

Dengan demikian, prinsip yang harus dijaga adalah sederhana: dugaan harus dibuktikan, pihak yang disebut harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi, dan apabila ditemukan pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Karena itu, dugaan dalam pelaksanaan PTSL Sendangguwo perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

4 Okt 2026 - 14:59 WIB

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Kebakaran Warung Kesesi Menghebohkan, Dakam Terluka Saat Tuang Bensin

2 Okt 2026 - 07:45 WIB

Kebakaran Warung Kesesi Menghebohkan, Dakam Terluka Saat Tuang Bensin

Pendaftaran Bakal Calon Kades Werdi Disorot, Legalisir Lama dan Perbedaan Nama Jadi Pertanyaan

28 Sep 2026 - 12:08 WIB

Pendaftaran Bakal Calon Kades Werdi Disorot, Legalisir Lama dan Perbedaan Nama Jadi Pertanyaan

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

26 Sep 2026 - 20:27 WIB

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

24 Sep 2026 - 21:42 WIB

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar
Trending di Headline