Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Headline

FADIA ARAFIQ TEGASKAN BUKAN KARENA UANG: “KELUARGA SAYA SUDAH MAMPU SEJAK KECIL”

badge-check

FADIA ARAFIQ TEGASKAN BUKAN KARENA UANG: “KELUARGA SAYA SUDAH MAMPU SEJAK KECIL” Perbesar

Saksi Ungkap Penghasilan Fadia dan Asraf Bisa Capai Rp1 Miliar dalam Dua Pekan, Aset Disebut Tersebar di Sejumlah Kawasan

SEMARANG – Fadia Arafiq kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (3/9/2026). Muncul kesaksian mengenai kehidupan ekonomi Fadia sebelum dirinya terjun ke dunia politik dan menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Salah satu fakta yang mencuat berasal dari keterangan Titut Dwi Hartini, mantan manajer artis yang dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Fadia. Titut mengaku telah mengenal Fadia sejak 1992, ketika Fadia masih aktif di dunia hiburan.

Menurut Titut, perjalanan Fadia sebagai artis bersama suaminya, Asraf, telah menghasilkan pendapatan yang tidak sedikit. Bahkan, dalam periode tertentu ketika keduanya aktif menerima pekerjaan pertunjukan, penghasilan yang diperoleh disebut bisa mencapai sekitar Rp.1 miliar hanya dalam waktu dua pekan.

Keterangan tersebut disampaikan untuk menggambarkan kondisi ekonomi Fadia sebelum dan selama dirinya berkecimpung dalam dunia politik.

Titut juga menyebut pernah mendampingi Fadia ketika masih menjadi pesinetron hingga dikenal sebagai penyanyi. Salah satu lagu yang turut mengangkat namanya adalah “Cik Cik Bum Bum”.

Dalam keterangannya di persidangan, Titut menyebut bayaran Fadia untuk satu kali pertunjukan pada masa itu dapat mencapai sekitar Rp.50 juta.

Bukan hanya soal penghasilan, saksi juga mengungkap sejumlah aset yang menurut pengetahuannya telah dimiliki Fadia selama berkarier di dunia hiburan. Beberapa lokasi yang disebut antara lain kawasan Cinere, Sawangan Golf, Legenda Wisata di Depok, hingga wilayah perbatasan Bogor-Bekasi.

Fadia Arafiq dan Kondisi Ekonomi Keluarga

Di tengah kesaksian tersebut, Fadia memberikan penegasan mengenai alasan dirinya memilih masuk ke dunia pemerintahan dan kemudian menjadi kepala daerah.

Fadia membantah bahwa jabatan politik yang pernah diembannya dilandasi kepentingan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

Menurut dia, kondisi ekonomi keluarganya telah mapan sejak dirinya masih kecil. Selain berasal dari keluarga yang disebutnya telah memiliki kemampuan ekonomi, Fadia juga menegaskan dirinya mempunyai pengalaman sebagai penyanyi sekaligus pengusaha.

Karena itu, ia menyatakan bahwa keputusan menjadi Bupati Pekalongan bukan didorong kebutuhan untuk mencari kekayaan.

“Keluarga saya mampu sudah dari kecil, dan saya juga penyanyi, pengusaha, bukan ada niat sombong. Saya jadi bupati adalah pengabdian, cinta saya kepada Pekalongan, bukan karena uang,” tegas Fadia dalam persidangan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembelaan Fadia terhadap tuduhan yang tengah dihadapinya dalam perkara dugaan korupsi.

Dakwaan Jaksa Berbeda

Namun, di sisi lain, perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut memiliki konstruksi hukum sebagaimana dituangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaannya, jaksa menduga Fadia terlibat dalam rangkaian perkara korupsi yang berkaitan dengan pendirian serta aktivitas perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Jaksa mendalilkan Fadia mengarahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar memenangkan PT RNB dalam sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing.

Berdasarkan uraian dakwaan sebagaimana sepanjang periode 2023 hingga 2026, PT RNB disebut menerima transaksi sekitar Rp.46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp.22 miliar disebut digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sementara sisanya, menurut dakwaan jaksa, diduga menjadi keuntungan yang mengalir kepada keluarga Fadia.

Selain perkara pengadaan jasa outsourcing, jaksa juga mendakwa Fadia menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp.2,9 miliar yang disebut berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dakwaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang kini masih berlangsung di persidangan.

Kesaksian Meringankan Jadi Sorotan

Kesaksian Titut dalam persidangan kemudian menjadi penting karena memberikan gambaran mengenai sumber penghasilan Fadia sebelum menjadi pejabat publik.

Kesaksian tersebut pada intinya menunjukkan bahwa Fadia telah memiliki aktivitas ekonomi dan penghasilan dari dunia hiburan sejak jauh sebelum menduduki jabatan kepala daerah.

Namun demikian, secara hukum, keterangan mengenai kondisi ekonomi seseorang pada masa lalu tidak serta-merta menghapus atau membuktikan ada-tidaknya tindak pidana yang didakwakan.

Pembuktian perkara korupsi tetap harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi, alat bukti, dokumen, serta keterangan terdakwa yang kemudian dinilai oleh majelis hakim.

Dengan demikian, pernyataan Fadia mengenai kondisi ekonominya sejak kecil merupakan bagian dari pembelaan yang harus dilihat dalam keseluruhan proses persidangan.

Publik Menunggu Pembuktian di Pengadilan

Perkara yang menyeret nama Bupati Pekalongan nonaktif tersebut kini menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Kabupaten Pekalongan.

Di satu sisi, terdapat dakwaan jaksa mengenai dugaan pengaturan proyek dan penerimaan gratifikasi. Di sisi lain, Fadia melalui keterangannya berusaha menjelaskan bahwa dirinya dan keluarganya telah memiliki kemampuan ekonomi sebelum dirinya menjadi pejabat.

Dua perspektif tersebut kini diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan.

Sebab, dalam perkara pidana, seseorang belum dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dakwaan atau tuduhan. Status bersalah atau tidaknya terdakwa pada akhirnya ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan dan putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang perkara Fadia pun masih akan bergulir. Fakta-fakta baru berpotensi kembali muncul seiring jaksa maupun penasihat hukum menghadirkan saksi dan alat bukti masing-masing.

Masyarakat Pekalongan tentu berharap proses hukum tersebut berlangsung secara terbuka, objektif, dan profesional sehingga seluruh persoalan dapat terungkap secara terang berdasarkan fakta persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

4 Okt 2026 - 14:59 WIB

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

26 Sep 2026 - 20:27 WIB

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

24 Sep 2026 - 21:42 WIB

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

22 Sep 2026 - 18:10 WIB

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

18 BUMDes Agen Samsat di Kabupaten Pekalongan, Layanan Pajak Makin Dekat

21 Sep 2026 - 18:07 WIB

18 BUMDes Agen Samsat di Kabupaten Pekalongan, Layanan Pajak Makin Dekat
Trending di Headline