Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Headline

Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka Pig Butchering Rp41,1 Miliar ke JPU

badge-check

Ditressiber Polda Jateng melimpahkan 38 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penipuan online bermodus pig butchering kepada JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Perbesar

Ditressiber Polda Jateng melimpahkan 38 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penipuan online bermodus pig butchering kepada JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Ditres Siber Polda Jateng menyelesaikan penyidikan kasus penipuan online bermodus pig butchering yang menargetkan sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 korban.

SEMARANG – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan penipuan online bermodus pig butchering dengan nilai keuntungan jaringan mencapai sekitar Rp41,1 miliar.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti dalam perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam tahap II. Pelimpahan dilakukan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut menandai selesainya proses penyidikan oleh Ditressiber Polda Jateng. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahapan penuntutan dan diproses oleh JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pig Butchering Sasar Korban di Amerika Serikat

Kasus pig butchering Polda Jateng tersebut sebelumnya berhasil diungkap melalui patroli siber yang mendeteksi adanya aktivitas penipuan online lintas negara.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan aktivitas operasionalnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat.

Jaringan tersebut diperkirakan telah menargetkan sekitar 5.000 orang, sementara sedikitnya 133 orang menjadi korban.

Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, nilai keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.

Korban Dibangun Kepercayaannya melalui Media Sosial

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban sebelum mengarahkan mereka pada transaksi investasi.

Pelaku disebut menggunakan identitas palsu dan terlebih dahulu mendekati calon korban melalui aplikasi kencan maupun media sosial.

Setelah hubungan dan kepercayaan terbentuk, korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi atau trading aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar melalui platform yang dikendalikan jaringan tersebut.

Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku menggunakan berbagai cara komunikasi, termasuk foto, video, dan panggilan video.

Setelah korban melakukan deposit, dana tersebut kemudian dikuasai oleh jaringan pelaku. Korban selanjutnya tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.

38 Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh rangkaian penyidikan perkara tersebut telah selesai.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, pelimpahan tahap II menjadi penanda berakhirnya penanganan perkara pada tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.

“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Melibatkan Koordinasi Lintas Negara

Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jateng juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara.

Koordinasi antara lain dilakukan dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta berbagai perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan.

Polda Jateng Ingatkan Masyarakat Waspadai Pig Butchering

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara tersebut diselesaikan Ditressiber Polda Jateng.

“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.

Ia mengatakan pengungkapan perkara tersebut juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pola penipuan yang memanfaatkan hubungan personal di ruang digital.

“Modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan pada transaksi investasi. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.

Kombes Pol. Yuliyanto juga mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi atau investasi melalui platform digital.

“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penyidikan kasus pig butchering Rp41,1 miliar oleh Ditressiber Polda Jateng telah selesai. Selanjutnya, perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

4 Okt 2026 - 14:59 WIB

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

26 Sep 2026 - 20:27 WIB

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

24 Sep 2026 - 21:42 WIB

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

22 Sep 2026 - 18:10 WIB

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

18 BUMDes Agen Samsat di Kabupaten Pekalongan, Layanan Pajak Makin Dekat

21 Sep 2026 - 18:07 WIB

18 BUMDes Agen Samsat di Kabupaten Pekalongan, Layanan Pajak Makin Dekat
Trending di Headline