Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Headline

Revitalisasi TK 2026 di Batang Disorot, LPKM Pertanyakan Dugaan Pengalihan Dana

badge-check

LPKM menyoroti dugaan pengalihan dana revitalisasi TK di Batang kepada pihak ketiga. Kemendikdasmen menegaskan program 2026 menggunakan skema swakelola. Perbesar

LPKM menyoroti dugaan pengalihan dana revitalisasi TK di Batang kepada pihak ketiga. Kemendikdasmen menegaskan program 2026 menggunakan skema swakelola.

LPKM menelusuri informasi dugaan pengelolaan dana bantuan revitalisasi oleh pihak ketiga. Kemendikdasmen menegaskan Program Revitalisasi PAUD 2026 dilaksanakan secara swakelola.

 

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

BATANG — Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) menyoroti informasi mengenai dugaan pengelolaan dana bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 pada sejumlah Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.

Informasi awal yang diterima LPKM menyebutkan terdapat sejumlah satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi yang diduga menyerahkan pengelolaan dana bantuan kepada pihak ketiga untuk mengerjakan keseluruhan pekerjaan revitalisasi.

LPKM menyatakan informasi tersebut masih merupakan temuan awal dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran. Karena itu, lembaga tersebut mendorong dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Menurut informasi yang diterima LPKM dari salah satu kepala sekolah penerima bantuan, pihak sekolah disebut diminta menandatangani sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengalihan atau pemindahan dana bantuan kepada pihak ketiga.

Informasi tersebut menyebutkan pola serupa diduga terjadi pada sekitar delapan TK di wilayah Kecamatan Batang.

Ketua DPP LPKM, Trisno, mengatakan informasi tersebut perlu diperiksa secara serius karena mekanisme Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 menempatkan sekolah sebagai bagian penting dalam pengelolaan program melalui skema swakelola.

“Informasi yang kami terima ini masih merupakan temuan awal dan tentu harus diklarifikasi. Tetapi kalau benar dana revitalisasi sekolah setelah masuk ke rekening sekolah kemudian seluruhnya dipindahkan kepada pihak ketiga, ini harus dijelaskan dasar hukumnya dan bagaimana mekanismenya,” ujar Trisno.

Kemendikdasmen Tegaskan Revitalisasi PAUD Dilaksanakan Secara Swakelola

Sorotan LPKM tersebut berkaitan dengan mekanisme resmi yang disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam keterangan resmi PAUDPEDIA pada 25 Mei 2026, Kemendikdasmen menegaskan bahwa pembangunan revitalisasi PAUD Tahun 2026 dilakukan secara swakelola dan tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa dana bantuan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan. Kepala sekolah yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan dan pelaporan program berjalan secara akuntabel serta sesuai ketentuan.

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa kepala satuan PAUD bukan ditempatkan sebagai pekerja teknis pembangunan fisik, melainkan sebagai manajer pelaksana program. Dengan demikian, kebutuhan tenaga teknis tidak serta-merta berarti seluruh pengelolaan proyek dan dana dapat dialihkan kepada pihak ketiga.

Menurut Trisno, perbedaan antara menggunakan tenaga teknis dengan menyerahkan seluruh pengelolaan bantuan kepada pihak lain perlu diperjelas.

“Persoalan utama bukan semata-mata siapa yang mengerjakan pembangunan fisik. Kepala sekolah memang bukan tukang atau pekerja konstruksi. Tetapi kepala satuan pendidikan tetap memiliki fungsi sebagai manajer pelaksana program dan memiliki tanggung jawab terhadap tata kelola bantuan,” katanya.

LPKM Pertanyakan Jika Seluruh Dana Dikuasai Pihak Ketiga

LPKM menyatakan sekolah tentu dapat membutuhkan tenaga ahli, tenaga teknis, pekerja bangunan, pemasok material maupun jasa tertentu sesuai kebutuhan dan ketentuan program.

Namun, menurut LPKM, persoalan yang berbeda muncul apabila satu pihak di luar sekolah menguasai keseluruhan proses, mulai dari dana, pembelian material, pembayaran pekerja, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga penyusunan pertanggungjawaban.

“Ini yang harus dibedakan. Kalau pihak ketiga hanya membantu aspek teknis sesuai ketentuan, tentu harus dilihat dasar dan ruang lingkupnya. Tetapi kalau sekolah hanya tanda tangan sementara seluruh uang dan pekerjaan dikuasai pihak ketiga, maka kami meminta agar mekanisme tersebut diperiksa,” tegas Trisno.

Keterangan tersebut juga sejalan dengan penjelasan pemerintah bahwa skema swakelola dirancang agar pembangunan dikelola di tingkat satuan pendidikan dan melibatkan masyarakat sekitar. Kemendikdasmen menyebut skema tersebut antara lain ditujukan agar pembangunan sesuai kebutuhan sekolah sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.

Dana Bantuan Harus Dipertanggungjawabkan

LPKM juga menyoroti aspek pertanggungjawaban penggunaan dana.

Karena dana bantuan merupakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi program revitalisasi satuan pendidikan, penggunaannya harus mengikuti dokumen perencanaan, RAB, PKS, petunjuk teknis serta ketentuan pertanggungjawaban yang berlaku.

Kemendikdasmen sebelumnya mengingatkan bahwa kepala sekolah sebagai pihak yang menandatangani PKS tetap memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pelaporan program.

Karena itu, LPKM mempertanyakan informasi mengenai adanya penandatanganan dokumen oleh sekolah yang kemudian disebut diikuti pemindahan seluruh dana bantuan kepada pihak tertentu.

Namun demikian, LPKM menegaskan bahwa persoalan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan seluruh pihak.

LPKM Sebut Sudah Konfirmasi Pihak Ketiga

LPKM menyatakan telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak ketiga yang disebut dalam informasi lapangan tersebut.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai benar atau tidaknya keterlibatan pihak tersebut dalam pekerjaan revitalisasi sejumlah TK di Kecamatan Batang.

Selain itu, LPKM ingin mengetahui mekanisme pengelolaan dana, bentuk pekerjaan yang dilakukan, hubungan kerja dengan sekolah serta dasar penunjukan pihak tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, pihak ketiga yang dimaksud belum memberikan jawaban atas konfirmasi LPKM.

“Sudah kami konfirmasi. Kami memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menjelaskan posisinya. Sampai rilis ini dibuat, belum ada jawaban yang kami terima. Kami tetap membuka ruang klarifikasi karena prinsip kami adalah mencari fakta secara utuh,” ujar Trisno.

LPKM menyatakan akan tetap memberikan ruang kepada pihak tersebut apabila hendak menyampaikan klarifikasi.

LPKM Akan Cross-Check Kepala Sekolah dan P2SP

Trisno mengatakan pihaknya tidak ingin menjadikan keterangan satu orang sebagai dasar untuk menarik kesimpulan mengenai seluruh sekolah penerima bantuan.

LPKM berencana meminta keterangan dari kepala sekolah, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Batang serta pihak terkait lainnya.

Dokumen perencanaan, RAB, transaksi keuangan, bukti pembelian material, pembayaran tenaga kerja, progres pembangunan dan kondisi fisik bangunan juga akan menjadi bagian dari penelusuran.

“Kami tidak ingin informasi dari kepala sekolah langsung kami jadikan kesimpulan. Kami akan cross-check dengan dokumen, pihak ketiga, P2SP dan pemerintah daerah. Kalau memang tidak ada persoalan, tentu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak muncul prasangka,” katanya.

LPKM juga menyatakan akan mencermati pelaksanaan program revitalisasi pada satuan pendidikan jenjang lainnya, termasuk SD, SMP hingga SMA/SMK, sepanjang terdapat informasi yang perlu diklarifikasi mengenai tata kelola bantuan.

Kemendikdasmen Kembali Tekankan Skema Swakelola

Penegasan mengenai mekanisme swakelola juga kembali disampaikan Kemendikdasmen pada September 2026.

Dalam keterangan pemerintah, pengerjaan fisik revitalisasi sekolah untuk tahun anggaran 2026 dan 2027 tetap menggunakan skema swakelola yang dilaksanakan secara langsung oleh masing-masing satuan pendidikan.

Mendikdasmen Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. juga menyampaikan bahwa apabila kepala sekolah belum memiliki kemampuan teknis yang memadai, solusi yang didorong adalah pendampingan dari pemerintah daerah dan pihak terkait, bukan pengalihan pengerjaan kepada pihak ketiga.

Pemerintah sebelumnya juga menjelaskan bahwa program revitalisasi mengandalkan P2SP dalam pelaksanaan pembangunan secara swakelola.

Dengan adanya ketentuan tersebut, LPKM menilai perlu ada klarifikasi apabila benar terdapat sekolah yang menyerahkan keseluruhan pengelolaan dana dan pekerjaan revitalisasi kepada satu pihak di luar sekolah.

LPKM Minta Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Klarifikasi

Trisno meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Batang memberikan penjelasan dan melakukan pengawasan terhadap informasi yang berkembang.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk memastikan bantuan pemerintah pusat digunakan sesuai tujuan program serta tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum bagi kepala sekolah sebagai penerima bantuan.

“Jangan sampai kepala sekolah hanya karena tidak memahami aspek teknis kemudian menyerahkan seluruh pengelolaan kepada pihak lain. Kalau ada pendampingan, harus jelas batasnya. Kepala sekolah jangan sampai hanya menjadi pihak yang tanda tangan, sementara seluruh keputusan dan uang dikendalikan pihak lain,” kata Trisno.

LPKM juga meminta kepala sekolah penerima bantuan menyampaikan kondisi sebenarnya apabila terdapat pihak tertentu yang meminta atau mengarahkan pemindahan dana bantuan.

“Kalau memang ada arahan untuk memindahkan seluruh dana kepada pihak tertentu, sampaikan apa adanya. Kalau tidak ada, juga harus dijelaskan. Kami ingin memastikan program ini berjalan sesuai juknis dan kepala sekolah tidak menjadi pihak yang nantinya menanggung persoalan akibat mekanisme yang tidak mereka pahami,” ujarnya.

LPKM Dorong Pemeriksaan Administrasi dan Fisik

LPKM menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen dan kondisi fisik revitalisasi pada sekolah-sekolah yang disebut dalam informasi awal.

Penelusuran tersebut rencananya akan membandingkan nilai bantuan dengan RAB, dokumen perencanaan, transaksi keuangan, pembelian material, pembayaran tenaga kerja, progres pekerjaan serta hasil fisik di lapangan.

Menurut Trisno, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah bangunan telah selesai atau belum.

“Yang kami periksa bukan hanya bangunannya jadi atau tidak. Kami ingin melihat bagaimana uangnya dikelola, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang membeli, siapa yang membayar, siapa yang membuat laporan dan apakah semuanya sesuai dengan dokumen bantuan,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pengalihan dana tersebut masih berupa dugaan dan perlu diuji melalui dokumen serta keterangan dari seluruh pihak.

“Kami tidak sedang menghakimi pihak sekolah maupun pihak ketiga. Justru karena program ini menggunakan uang negara dan menyangkut fasilitas pendidikan anak-anak, maka tata kelolanya harus terbuka dan dapat diperiksa,” kata Trisno.

LPKM menyatakan akan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak, termasuk pihak ketiga yang disebut dalam informasi awal, kepala sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Batang maupun pihak Kemendikdasmen.

“Prinsip kami sederhana: kalau sesuai aturan, mari kita pastikan bersama bahwa memang sesuai aturan. Kalau ada mekanisme yang tidak sesuai, harus segera diperbaiki sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar,” pungkas Trisno.

 

 

Penulis : Hamdi

Editor : Andy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bakesbangpol Kabupaten Tegal Beri Tanggapan atas Laporan Keberadaan Ormas INSPI

7 Okt 2026 - 18:32 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Tegal Beri Tanggapan atas Laporan Keberadaan Ormas INSPI

Dulu Dilantik, Kini Jadi Saksi: Kursi Jabatan dan Cerita Amplop di Ruang Sidang Fadia

7 Okt 2026 - 06:41 WIB

Dulu Dilantik, Kini Jadi Saksi: Kursi Jabatan dan Cerita Amplop di Ruang Sidang Fadia

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

4 Okt 2026 - 14:59 WIB

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

26 Sep 2026 - 20:27 WIB

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

24 Sep 2026 - 21:42 WIB

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar
Trending di Headline