Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Headline

REKENING FADIA “BERDENDANG” 15 RIBU KALI !

badge-check

REKENING FADIA “BERDENDANG” 15 RIBU KALI ! Perbesar

Transaksi Dibongkar di Sidang, Duit Pribadi dan PT RNB Disebut Saling Bersinggungan Hampir Tiap Bulan

SEMARANG – Rekening Fadia Arafiq menjadi sorotan dalam persidangan setelah muncul informasi mengenai sekitar 15 ribu transaksi yang dianalisis dalam perkara yang sedang berjalan. Rekening yang dikaitkan dengan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq disebut memiliki lalu lintas transaksi mencapai sekitar 15 ribu kali dalam periode yang diperiksa.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Angka itu bukan jumlah kecil.

Bayangkan, ribuan catatan keluar-masuk uang harus dibuka, ditelusuri, dan dicermati untuk mengetahui dari mana uang datang, ke mana bergerak, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Fakta tersebut mencuat dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq, Kamis (3/9/2026).

Seorang konsultan keuangan, Tri Awal Tantio, dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai hasil analisis arus kas sejumlah rekening yang berkaitan dengan keluarga Fadia.

Tri mengaku memperoleh pekerjaan tersebut dari Sabiq, putra Fadia, pada Juli 2026. Ia kemudian diminta melakukan analisis transaksi rekening dalam rentang waktu 2020 hingga 2026.

Hasilnya ?

Sekitar 15 ribu transaksi.

Rekening Fadia dan Ribuan Transaksi yang Dianalisis

Angka fantastis itu sontak menjadi bagian penting dalam persidangan.

Bukan Sekadar Banyak, Tapi Ke Mana Uangnya?

Persoalannya bukan semata-mata jumlah transaksi yang mencapai belasan ribu.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: ke mana uang tersebut mengalir?

Dalam pemeriksaan, Tri mengungkap adanya pergerakan dana antara rekening pribadi Fadia dengan rekening PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Transaksi tersebut disebut tidak berlangsung sekali.

Berdasarkan analisis yang dipaparkan di persidangan, perpindahan dana antara rekening Fadia dan PT RNB terjadi berulang, terutama sepanjang 2023.

Bahkan, ketika ditanya mengenai frekuensinya, Tri menyebut transaksi semacam itu terjadi hampir setiap bulan.

“Hampir setiap bulan terjadi seperti itu, iya ada,” kata Tri sebagaimana dikutip dari pemberitaan JPNN.com.

Pernyataan tersebut tentu menjadi menarik karena PT RNB disebut dalam perkara sebagai perusahaan keluarga yang kemudian memperoleh pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

15 Ribu Transaksi, Saksi Tak Hafal

Namun, ada bagian lain yang tak kalah menarik.

Ketika hakim dan jaksa menggali lebih dalam mengenai penggunaan dana setelah keluar dari rekening, Tri mengakui tidak dapat menjelaskan seluruh tujuan akhir uang tersebut.

Alasannya sederhana tetapi cukup menggambarkan betapa rumitnya data yang diperiksa.

Transaksinya terlalu banyak.

“Kalau uang keluar sudah nyampur, saya tidak ingat,” ujar Tri dalam persidangan.

Ia menjelaskan analisis yang dilakukan lebih berfokus pada pemetaan perpindahan dana dari satu rekening ke rekening lainnya.

Artinya, tidak seluruh transaksi diklasifikasikan secara mendetail untuk memastikan apakah uang tersebut merupakan modal usaha, pinjaman, keuntungan, pembayaran, atau jenis transaksi lainnya.

“Ini ada 15.000 transaksi. Saya tak hafal,” ungkapnya.

Asal-Usul Transaksi Masih Menjadi Pertanyaan

Pernyataan tersebut membuat misteri arus uang dalam perkara ini belum sepenuhnya terurai.

Sebab, mengetahui adanya transaksi hanyalah langkah awal. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap asal-usul dana, penerima, tujuan penggunaan, serta hubungan transaksi tersebut dengan perkara yang sedang disidangkan.

PT RNB Ikut Terseret Sorotan

Nama PT RNB pun ikut menjadi perhatian.

Dalam perkara yang didakwakan kepada Fadia, jaksa menduga terdapat pengarahan kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar perusahaan tersebut memenangkan pekerjaan pengadaan jasa outsourcing.

Dalam persidangan disebutkan, sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB memperoleh kontrak sekitar Rp46 miliar dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar disebut digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing.

Sementara sisa dana disebut berkaitan dengan keuntungan perusahaan yang oleh jaksa diduga mengalir kepada keluarga Fadia.

Namun, bagian ini masih merupakan materi dakwaan dan pembuktian di persidangan, bukan putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim masih harus menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta bantahan maupun pembelaan pihak terdakwa.

Kekayaan Rp54 Miliar Ikut Dibedah

Persidangan juga mengungkap hasil analisis mengenai kekayaan Fadia.

Tri menyebut kekayaan Fadia mencapai sekitar Rp54 miliar dan disebut telah dimiliki sebelum Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Keterangan itu menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian karena perkara ini tidak hanya berkutat pada dugaan penerimaan uang, tetapi juga menyentuh persoalan asal-usul dan pergerakan kekayaan.

Di sisi lain, Fadia sebelumnya menyatakan dirinya telah memiliki kekayaan sebelum menjadi kepala daerah.

Ia menyebut kekayaan tersebut berkaitan dengan keluarga, bisnis, serta penghasilannya di dunia hiburan.

Dengan demikian, ruang sidang kini menjadi tempat untuk menguji apakah seluruh keterangan tersebut memiliki dasar yang kuat berdasarkan bukti yang diajukan.

Dakwaan Gratifikasi Rp2,9 Miliar

Perkara Fadia Arafiq sendiri semakin menjadi sorotan karena selain dugaan pengaturan pekerjaan, jaksa KPK juga mendakwa mantan Bupati Pekalongan tersebut menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dakwaan itu kini diuji melalui rangkaian persidangan.

Saksi demi saksi dipanggil.

Dokumen demi dokumen dibuka.

Aliran dana ditelusuri.

Dan kali ini, muncul angka yang cukup mencengangkan:

15 ribu transaksi.

Benang Kusut Belum Terurai

Belasan ribu transaksi tentu bukan perkara sederhana.

Satu transaksi mungkin bisa dijelaskan dengan mudah. Namun, ketika jumlahnya mencapai ribuan, setiap perpindahan uang membutuhkan penelusuran yang teliti.

Apalagi jika di dalamnya terdapat transaksi antara rekening pribadi dengan rekening perusahaan yang disebut memiliki hubungan keluarga.

Di sinilah persidangan menjadi penting.

Publik tentu ingin mengetahui apakah transaksi-transaksi tersebut merupakan aktivitas bisnis yang wajar atau justru memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diperiksa.

Tetapi satu hal harus ditegaskan: banyaknya transaksi bukan otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana.

Yang harus dibuktikan adalah hubungan antara transaksi, sumber dana, tujuan penggunaan uang, kewenangan jabatan, serta unsur-unsur pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Karena itu, angka 15 ribu transaksi baru merupakan satu kepingan dari puzzle besar perkara Fadia Arafiq.

Masih ada bagian-bagian lain yang harus disusun.

Dari mana uang berasal ?

Siapa yang mengirim ?

Siapa yang menerima ?

Untuk apa uang digunakan ?

Apakah ada kaitannya dengan proyek pemerintah ?

Dan yang paling menentukan: apakah seluruh rangkaian transaksi tersebut terbukti berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan ?

Jawaban akhirnya bukan berada di luar ruang sidang.

Melainkan di tangan majelis hakim setelah seluruh bukti dan keterangan diuji dalam persidangan.

Sementara itu, Fadia Arafiq tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan membela diri sampai perkara tersebut memperoleh putusan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

4 Okt 2026 - 14:59 WIB

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

26 Sep 2026 - 20:27 WIB

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

24 Sep 2026 - 21:42 WIB

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

22 Sep 2026 - 18:10 WIB

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

18 BUMDes Agen Samsat di Kabupaten Pekalongan, Layanan Pajak Makin Dekat

21 Sep 2026 - 18:07 WIB

18 BUMDes Agen Samsat di Kabupaten Pekalongan, Layanan Pajak Makin Dekat
Trending di Headline