Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Headline

RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tebang Pilih

badge-check

RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tebang Pilih Perbesar

Harris Turino: Jangan Hanya Korupsi, Kejahatan Perbankan dan Pajak Juga Harus Bisa Disita

JAKARTA – RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian dalam pembahasan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Rancangan aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, dengan tetap memperhatikan proses hukum dan perlindungan terhadap hak pihak yang berkepentingan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menegaskan, regulasi yang selama ini dinantikan publik tersebut tidak boleh dibuat setengah hati, apalagi hanya diarahkan untuk memberantas tindak pidana korupsi.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Menurut Harris, jika RUU Perampasan Aset benar-benar dimaksudkan sebagai instrumen pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara, maka penerapannya harus memiliki cakupan yang luas. Tidak boleh ada sektor tertentu yang justru mendapatkan pengecualian, termasuk dunia perbankan dan perpajakan.

“Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).

RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tebang Pilih

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan bagaimana negara menyita harta hasil korupsi. Lebih jauh, regulasi itu diharapkan menjadi instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mengejar aset yang diduga berkaitan dengan berbagai bentuk kejahatan.

Harris menyebut sejumlah tindak pidana yang menurutnya layak masuk dalam cakupan penerapan mekanisme perampasan aset. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ, tindak pidana di sektor perbankan hingga pelanggaran serius di bidang perpajakan.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” tegasnya.

Jangan Ada Sektor yang Kebal

Politikus PDI Perjuangan itu menilai prinsip utama RUU Perampasan Aset haruslah konsistensi. Jika negara ingin membangun sistem pemberantasan kejahatan yang efektif, menurut dia, maka hukum tidak boleh tebang pilih berdasarkan sektor atau jenis kejahatan tertentu.

Bagi Harris, kejahatan ekonomi di sektor perbankan tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, kejahatan tersebut dapat menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat, lembaga keuangan, dunia usaha hingga stabilitas perekonomian.

“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ungkapnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi pesan politik agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kehilangan tujuan utamanya. Negara, kata dia, harus memiliki perangkat hukum yang memadai untuk memastikan hasil kejahatan tidak berubah menjadi kekayaan yang aman disimpan, dialihkan ataupun dinikmati pelaku.

Namun demikian, penerapan perampasan aset nantinya tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas. Mekanisme penyitaan maupun perampasan harus memiliki dasar hukum, prosedur, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berkepentingan agar pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.

DPR Menunggu DIM Pemerintah

Harris menjelaskan, proses pembahasan RUU tersebut masih menunggu langkah pemerintah, khususnya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah,” katanya.

Ia juga menyebut adanya target pembahasan di DPR. Menurut Harris, pimpinan DPR telah menjanjikan bahwa RUU tersebut akan diketok di DPR RI pada 15 Desember.

“Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” sambungnya.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting karena sebuah undang-undang tidak berhenti pada pengesahan oleh DPR. Setelah proses legislasi selesai, masih terdapat tahapan lanjutan sebelum aturan dapat diberlakukan secara efektif, termasuk pengaturan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaannya.

Karena itu, perhatian publik kini bukan hanya tertuju pada kapan RUU Perampasan Aset disahkan, tetapi juga pada bagaimana substansi aturan tersebut dirumuskan.

Perbankan Disorot, Kejahatan Ekonomi Jangan Diremehkan

Harris kembali menegaskan harapannya agar regulasi perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi.

Ia menolak jika dalam pembahasan nantinya muncul pembatasan yang membuat sektor tertentu berada di luar jangkauan aturan tersebut.

“Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong,” tuturnya.

Menurut Harris, kejahatan di sektor perbankan juga memiliki dampak yang serius.

“Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena memperluas diskursus RUU Perampasan Aset dari sekadar agenda pemberantasan korupsi menjadi instrumen yang lebih luas dalam menghadapi kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Jika gagasan tersebut benar-benar masuk dalam rumusan final, tantangannya tentu bukan hanya soal keberanian negara merampas aset hasil kejahatan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan mekanisme tersebut bekerja secara adil, terukur, transparan dan tidak tebang pilih.

Sebab pada akhirnya, kekuatan sebuah Undang-Undang Perampasan Aset bukan semata-mata terletak pada seberapa banyak aset yang dapat dirampas negara. Lebih dari itu, ukurannya adalah apakah hukum mampu membuat pelaku kejahatan tidak lagi merasa aman menyembunyikan hasil kejahatannya di balik rekening, perusahaan, properti maupun instrumen keuangan lainnya.

Pesan Harris pun menjadi jelas: jika Indonesia ingin benar-benar bersih, jangan hanya mengejar koruptor. Kejahatan apa pun yang menghasilkan keuntungan ilegal harus memiliki konsekuensi hukum terhadap aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut.

Kini bola berada di tangan DPR dan pemerintah. Publik menunggu apakah semangat tersebut akan benar-benar diterjemahkan ke dalam pasal-pasal RUU Perampasan Aset atau kembali berhenti sebagai perdebatan politik di ruang parlemen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

4 Okt 2026 - 14:59 WIB

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

26 Sep 2026 - 20:27 WIB

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

24 Sep 2026 - 21:42 WIB

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

22 Sep 2026 - 18:10 WIB

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

18 BUMDes Agen Samsat di Kabupaten Pekalongan, Layanan Pajak Makin Dekat

21 Sep 2026 - 18:07 WIB

18 BUMDes Agen Samsat di Kabupaten Pekalongan, Layanan Pajak Makin Dekat
Trending di Headline