Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Headline

Ajian Naga Ngapusi di Ruang Sidang Fadia Arafiq

badge-check

Ajian Naga Ngapusi di Ruang Sidang Fadia Arafiq Perbesar

10 September 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaksa Memburu Keterangan, Fadia Berbalik dengan Jurus Bantahan

 

SEMARANG — Sidang Fadia Arafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis 10 September 2026, berlangsung dengan sejumlah pertanyaan jaksa terkait transaksi, PT RNB, outsourcing, komunikasi, dan aliran dana.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Bukan keris yang beradu, bukan pula tombak yang berkelebat. Senjatanya adalah pertanyaan jaksa, jawaban terdakwa, dokumen, percakapan dan jejak transaksi.

Dalam bahasa nyeleneh ala persilatan, rangkaian pemeriksaan itu layak dianalogikan sebagai “Ajian Naga Ngapusi”—sekadar metafora untuk menggambarkan pertanyaan yang berusaha memburu celah keterangan terdakwa.

Namun perlu ditegaskan, “Naga Ngapusi” hanyalah bumbu jurnalistik. Tidak ada ajian sungguhan dalam persidangan.

Yang sedang berlangsung adalah proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi. Status Fadia Arafiq dalam perkara ini adalah terdakwa, sementara berbagai dugaan yang disampaikan jaksa masih merupakan materi pembuktian dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Jaksa Memburu Dugaan Keterlibatan

JPU Agus Subagya menggali keterangan Fadia mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam sejumlah urusan pemerintahan, perusahaan penyedia jasa, tenaga outsourcing, transaksi keuangan serta komunikasi dengan sejumlah pihak.

Pertanyaan jaksa diarahkan untuk mengetahui apakah Fadia pernah memberikan perintah atau memengaruhi proses pekerjaan tertentu.

Fadia membantah.

Dalam pemeriksaan sidang Fadia Arafiq, ia pada pokoknya menyatakan tidak pernah memerintahkan pengaturan sebagaimana yang dipersoalkan jaksa.

Dengan demikian, terjadi dua posisi yang harus dibedakan secara tegas: jaksa sedang menguji dugaan berdasarkan dakwaan dan alat bukti, sedangkan Fadia memberikan bantahan serta versinya sebagai terdakwa.

Kebenaran akhir dari kedua posisi tersebut menjadi kewenangan majelis hakim.

Kontrak dan PT RNB

Jaksa kemudian menanyakan PT RNB dan sejumlah kontrak penyediaan jasa konsumsi pada 2023.

Dalam transkrip persidangan, Fadia mengatakan dirinya awalnya tidak mengetahui kontrak tersebut dan baru mengetahui persoalan itu sekitar Maret. Ia juga menyatakan bahwa jika dirinya memang mendukung perusahaan tersebut, menurut logikanya perusahaan itu bisa saja memperoleh pekerjaan lebih banyak.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan terdakwa, bukan kesimpulan hukum.

Karena itu, narasi mengenai keterlibatan Fadia dalam kontrak tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang sedang diuji di persidangan.

Rp560 Juta Jadi Sasaran Pertanyaan

Perhatian jaksa kemudian bergeser kepada transaksi sekitar Rp560 juta.

Fadia menjelaskan bahwa dirinya mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat komunikasi mengenai kebutuhan pembayaran gaji tenaga outsourcing. Dalam keterangannya, transfer dilakukan karena ia tidak ingin pekerja terlambat menerima upah.

Tetapi bagi jaksa, transaksi tersebut tetap menjadi bagian yang perlu didalami.

Pertanyaannya bukan semata-mata apakah uang itu pernah berpindah.

Yang sedang diuji adalah mengapa terdakwa terlibat dalam transaksi tersebut, apa tujuan sebenarnya, kepada siapa uang itu diperuntukkan, serta apakah transaksi tersebut memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.

Jawaban Fadia tentu masih harus dibandingkan dengan bukti lainnya.

Jejak Transfer ke PT RNB

Jaksa selanjutnya menelusuri transfer Fadia kepada PT RNB.

Dalam pemeriksaan sidang Fadia Arafiq, Fadia mengakui pernah mengirimkan uang kepada perusahaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebagian transaksi berkaitan dengan persiapan kebutuhan pemilu, termasuk kebutuhan saksi dalam jumlah besar.

Jaksa kemudian mempertanyakan mengapa transfer dilakukan kepada PT RNB apabila Fadia sebelumnya menyatakan belum mengetahui secara rinci siapa pemilik atau pengelola perusahaan tersebut.

Pertanyaan itu menjadi salah satu titik yang harus diuji.

Fadia memberikan penjelasan bahwa ia mengetahui ada pihak tertentu yang dapat melakukan penarikan uang melalui rekening tersebut. Ia juga menjelaskan alasan penggunaan Bank Jateng karena lokasinya dekat dengan kantor bupati.

Sekali lagi, adanya transfer tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Hubungan antara transaksi tersebut dengan dakwaan harus dibuktikan melalui keseluruhan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim.

WhatsApp Jadi “Gulungan Rahasia”

Persidangan juga mengarah pada sejumlah komunikasi mengenai outsourcing, perusahaan dan orang-orang tertentu.

Jika dibumbui gaya kerajaan, pesan WhatsApp itu ibarat gulungan rahasia yang dibuka di hadapan para pendekar.

Tetapi secara hukum, yang penting bukan dramatisasinya.

Yang penting adalah isi komunikasi, konteks, pengirim, penerima, waktu komunikasi, serta keterkaitannya dengan perkara.

Fadia diminta memberikan penjelasan atas sejumlah percakapan. Kuasa hukum juga meminta agar komunikasi diperlihatkan kembali agar terdakwa dapat memberikan jawaban berdasarkan isi pesan yang sebenarnya.

“Saya Hanya Meneruskan Laporan”

Fadia menjelaskan bahwa sebagai bupati, dirinya menerima banyak pengaduan masyarakat.

Menurut keterangannya, apabila mendapatkan laporan mengenai pekerjaan yang dinilai buruk, informasi tersebut diteruskan kepada kepala dinas untuk diperiksa.

Dalam salah satu bagian pemeriksaan, Fadia juga menceritakan pernah meminta pembatalan pekerjaan perusahaan dari luar daerah karena menurutnya kualitas pekerjaan tersebut buruk.

Namun, tindakan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya intervensi yang melanggar hukum.

Apakah tindakan itu merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah atau justru masuk dalam bentuk intervensi sebagaimana yang didalilkan jaksa, merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan bukti dan konstruksi hukum perkara.

Outsourcing dan Penempatan Orang

Jaksa juga menggali persoalan tenaga outsourcing dan komunikasi mengenai sejumlah nama.

Fadia memberikan penjelasan bahwa dirinya pernah memperhatikan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, termasuk warga kurang mampu dan korban banjir.

Menurut keterangannya, perhatian tersebut didasarkan pada alasan kemanusiaan.

Namun apabila jaksa menduga terdapat hubungan antara penempatan tenaga outsourcing dengan kepentingan tertentu, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan, bukan sekadar disimpulkan dari adanya komunikasi atau permintaan bantuan.

Misteri ATM

Pembahasan berikutnya menyentuh pesan mengenai nama-nama orang dan ATM.

Fadia membantah bahwa dirinya mengendalikan ATM sebagaimana kesan yang muncul dari pertanyaan jaksa.

Setelah komunikasi diperiksa kembali, Fadia menjelaskan mengenai para pembantu di lingkungan pendopo yang menurut keterangannya masuk dalam skema outsourcing dan sebagian memiliki ATM sendiri.

Dalam gaya berita nyeleneh, bagian ini mungkin bisa disebut “Ajian ATM Gaib.”

Tetapi dalam perkara hukum, istilah tersebut hanya metafora.

Yang harus dicari adalah fakta sebenarnya mengenai siapa pemilik rekening, siapa yang menguasai kartu, siapa yang menerima uang, untuk keperluan apa, dan bagaimana hubungannya dengan perkara yang didakwakan.

Naga Boleh Ngapusi, Bukti Tidak Boleh dalam Sidang Fadia Arafiq

Sidang Fadia Arafiq pada 10 September 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang menunjukkan bagaimana jaksa dan terdakwa saling berhadapan melalui pertanyaan dan jawaban.

Jaksa menggali dugaan.

Fadia memberikan bantahan.

Kuasa hukum memberikan klarifikasi.

Majelis hakim menguji semuanya.

Jika ingin dibumbui gaya kerajaan, Ajian Naga Ngapusi boleh menggeliat di antara pertanyaan dan jawaban.

Tetapi ada satu aturan yang tidak boleh dilanggar:

Tuduhan tetap tuduhan sampai terbukti.

Dakwaan tetap dakwaan sampai dibuktikan.

Keterangan terdakwa tetap keterangan terdakwa sampai diuji dengan alat bukti lain.

Dan seseorang yang berstatus terdakwa belum dapat disebut bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Maka duel sebenarnya bukan antara jaksa dan Fadia.

Bukan pula antara “Naga Ngapusi” melawan “Keris Bantahan”.

Duel sesungguhnya adalah antara dalil dengan bukti.

Di situlah majelis hakim nantinya menentukan mana yang terbukti dan mana yang tidak.

Naga boleh menggeliat dalam narasi.

Tetapi bukti harus berbicara di ruang sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

4 Okt 2026 - 14:59 WIB

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

26 Sep 2026 - 20:27 WIB

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

24 Sep 2026 - 21:42 WIB

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

22 Sep 2026 - 18:10 WIB

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

18 BUMDes Agen Samsat di Kabupaten Pekalongan, Layanan Pajak Makin Dekat

21 Sep 2026 - 18:07 WIB

18 BUMDes Agen Samsat di Kabupaten Pekalongan, Layanan Pajak Makin Dekat
Trending di Headline