Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Info Desa

Pendaftaran Bakal Calon Kades Werdi Disorot, Legalisir Lama dan Perbedaan Nama Jadi Pertanyaan

badge-check

Pendaftaran Bakal Calon Kades Werdi Disorot, Legalisir Lama dan Perbedaan Nama Jadi Pertanyaan Perbesar

Berkas Sukron Ma’mur sempat dikembalikan pada 7 September karena ijazah Paket C belum dilegalisir. Setelah dilengkapi pada 9 September, pada 16 September muncul persoalan mengenai legalisir lama dan perbedaan nama antara ijazah dengan KK, KTP serta akta.

PEKALONGAN — Pendaftaran bakal calon Kades Werdi, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah persoalan administrasi terkait dokumen pendaftaran yang masih menunggu klarifikasi.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Proses pendaftaran bakal calon Kepala Desa Werdi, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Sukron Ma’mur, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pertanyaan mengenai dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pencalonan.

Persoalan tersebut bermula dari pendaftaran pada 7 September 2026, ketika ijazah Paket C disebut belum dilegalisir. Berkas kemudian dikembalikan kepada pendaftar.

Dua hari kemudian, 9 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Sukron Ma’mur kembali menyerahkan berkas yang disebut telah dilengkapi dengan legalisir ijazah Paket C.

Namun, pada 16 September 2026, muncul informasi mengenai persoalan lain. Legalisir yang digunakan disebut merupakan legalisir lama. Selain itu, terdapat perbedaan penulisan nama antara ijazah dan sejumlah dokumen kependudukan.

Persoalan tersebut kini menunggu penjelasan dan verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

7 September: Ijazah Belum Dilegalisir, Berkas Dikembalikan

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Pada 7 September 2026, bakal calon Kades Werdi Sukron Ma’mur menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan.

Saat itu, ia membawa sejumlah dokumen administrasi, di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP, akta dan berkas pendaftaran.

Namun, ijazah Paket C yang menjadi salah satu dokumen pendidikan disebut belum dilegalisir.

Karena dokumen tersebut belum dilengkapi, berkas pendaftaran kemudian dikembalikan kepada pendaftar untuk diperbaiki atau dilengkapi.

Pada tahap ini, persoalan yang muncul masih berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi.

9 September: Berkas Kembali dengan Legalisir

Pada 9 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Sukron Ma’mur kembali mendatangi panitia.

Berdasarkan informasi yang diterima, berkas pendaftaran saat itu telah dilengkapi, termasuk legalisir ijazah Paket C.

Dengan masuknya kembali dokumen tersebut, proses pemeriksaan administrasi berlanjut.

Namun, persoalan kemudian bergeser dari sekadar kelengkapan berkas menuju pertanyaan mengenai status legalisir dan kesesuaian identitas dalam dokumen.

16 September: Informasi soal Legalisir Lama Muncul

Pada 16 September 2026, berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada media, muncul informasi bahwa legalisir ijazah yang digunakan disebut merupakan legalisir lama.

Pada waktu yang sama, terdapat persoalan mengenai penulisan nama.

Nama yang tercantum dalam ijazah disebut:

“Sukron.”

Sementara pada:

  • Kartu Keluarga (KK);
  • KTP; dan
  • akta,

tercantum nama:

“Sukron Ma’mur.”

Perbedaan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pencocokan identitas dilakukan dalam pemeriksaan administrasi pencalonan.

Namun demikian, perbedaan nama tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Diperlukan penjelasan dan verifikasi dokumen untuk memastikan hubungan kedua identitas tersebut.

Surat Keterangan Beda Nama Disebut Sudah Tersedia

Persoalan menjadi lebih menarik karena, berdasarkan informasi yang disampaikan, surat keterangan beda nama dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) disebut sudah tersedia.

Surat tersebut secara administratif menjadi penting karena dapat memberikan penjelasan mengenai perbedaan nama yang tercantum pada ijazah dan dokumen kependudukan.

Namun, pada saat yang sama muncul pertanyaan lain yang masih memerlukan klarifikasi :

Jika surat keterangan beda nama sudah tersedia, bagaimana status legalisir lama yang digunakan pada ijazah tersebut?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui dokumen dan keterangan resmi.

Sebab terdapat dua hal berbeda yang masing-masing membutuhkan penjelasan.

Pertama, bagaimana menjelaskan perbedaan nama antara ijazah dan dokumen kependudukan.

Kedua, bagaimana memastikan status dan penggunaan legalisir ijazah yang disebut sebagai legalisir lama.

Keduanya tidak dapat dicampuradukkan dan masing-masing membutuhkan verifikasi.

Nomor Induk Ijazah Juga Dipertanyakan

Selain persoalan nama dan legalisir, informasi yang diterima juga menyebut adanya pertanyaan mengenai nomor induk yang berkaitan dengan ijazah.

Menurut informasi yang disampaikan, ketika pihak Dindik ditanyakan mengenai nomor induk tersebut, persoalan disebut diarahkan kepada penerbit ijazah.

Hal ini menjadi bagian yang masih membutuhkan klarifikasi.

Sebab, yang perlu diketahui publik adalah bagaimana mekanisme resmi untuk memverifikasi:

  • identitas peserta didik;
  • nomor induk;
  • ijazah Paket C;
  • lembaga penerbit ijazah; serta
  • hubungan antara nama dalam ijazah dan dokumen kependudukan.

Dengan demikian, tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai status dokumen sebelum proses verifikasi selesai.

Kepala Dindik: Peserta PKBM Terdaftar di Dapodik

Terkait persoalan administrasi ijazah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, S.IP., MM, sebagaimana keterangan yang disampaikan kepada media, menjelaskan mengenai pencatatan peserta didik PKBM.

Baca juga : RUANG GURU BIKIN GEGER ! WARGA LANGKAP NGAMUK

Kholid mengatakan, peserta didik yang belajar di PKBM di wilayah Kabupaten Pekalongan terdaftar dalam Dapodik.

Ia juga menjelaskan mengenai kondisi ketika nama dalam ijazah berbeda dengan dokumen kependudukan.

Menurut Kholid, apabila nama yang tercantum dalam ijazah berbeda dengan dokumen resmi lainnya, seperti KTP, maka perlu ada berita acara perubahan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Keterangan tersebut memberikan konteks penting dalam membaca persoalan perbedaan nama dalam kasus Werdi.

Artinya, yang perlu diperiksa bukan sekadar adanya dua penulisan nama, melainkan apakah terdapat dokumen resmi yang menerangkan hubungan atau perubahan identitas tersebut.

Soal Legalisir

Kholid juga memberikan penjelasan mengenai pelayanan legalisir.

Menurut dia, apabila seseorang meminta legalisir untuk kepentingan pribadi dan membawa rekomendasi yang diperlukan, pihaknya tetap memberikan pelayanan legalisir.

Keterangan ini juga memunculkan pertanyaan yang perlu dipisahkan dari persoalan pencalonan.

Yakni, kapan legalisir diterbitkan, berdasarkan dokumen apa, untuk kepentingan apa, dan apakah legalisir tersebut yang kemudian digunakan dalam pendaftaran bakal calon Kepala Desa Werdi.

Untuk memastikan hal tersebut, pemeriksaan dokumen secara langsung tetap diperlukan.

Pasal 39 Perbup 44 Tahun 2021 Jadi Rujukan

Persoalan tersebut memiliki kaitan langsung dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Berdasarkan dokumen resmi JDIH Kabupaten Pekalongan, Pasal 39 ayat (1) mengatur bahwa P2KD melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon kepala desa, termasuk kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.

Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila P2KD menemukan keraguan dalam penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi, P2KD dapat melakukan klarifikasi kepada bakal calon kepala desa atau instansi yang berwenang.

Ketentuan ini menjadi relevan karena persoalan di Werdi tidak hanya berkaitan dengan apakah berkas sudah diserahkan.

Ada pertanyaan mengenai kesesuaian identitas dan status legalisir.

Dengan demikian, mekanisme klarifikasi menjadi bagian penting ketika terdapat keraguan terhadap dokumen.

Pasal 39 juga mengatur bahwa P2KD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian kepada bakal calon paling lambat tujuh hari sejak penutupan pendaftaran. Apabila persyaratan dinyatakan belum lengkap, bakal calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki berkas sesuai ketentuan.

P2KD Meneliti Kelengkapan Bakal Calon Kades Werdi

Berdasarkan informasi yang disampaikan, P2KD Desa Werdi terdiri dari:

Fathoni, Gunawan dan Slamet Fahrudin.

Ketiganya berada pada posisi penting dalam proses penelitian administrasi pencalonan. Proses penelitian administrasi bakal calon Kades Werdi menjadi bagian penting dalam tahapan pencalonan.

Dalam konteks munculnya persoalan legalisir dan perbedaan nama, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana proses verifikasi dilakukan.

Pertanyaan yang relevan antara lain:

  1. Apakah benar berkas pada 7 September 2026 dikembalikan karena ijazah Paket C belum dilegalisir?
  2. Ketika berkas kembali pada 9 September, apakah legalisir ijazah langsung diverifikasi?
  3. Kapan diketahui bahwa legalisir tersebut disebut sebagai legalisir lama?
  4. Kapan perbedaan nama antara ijazah dan dokumen kependudukan diketahui?
  5. Apakah surat keterangan beda nama dari Dindik telah diperiksa?
  6. Apakah P2KD meminta klarifikasi kepada Dindik atau penerbit ijazah?
  7. Bagaimana proses verifikasi nomor induk ijazah dilakukan?
  8. Apa dasar P2KD dalam menentukan hasil penelitian administrasi?
  9. Apakah seluruh bakal calon diperiksa dengan standar yang sama?

Pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan.

Pertanyaan tersebut justru menjadi bagian dari kebutuhan publik untuk mengetahui bagaimana proses administrasi pencalonan dilakukan.

Gunawan Dikonfirmasi melalui WhatsApp

Upaya konfirmasi kepada P2KD juga dilakukan.

Salah satu anggota P2KD, Gunawan, disebut telah dimintai keterangan melalui media WhatsApp mengenai persoalan administrasi tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan, Gunawan hanya memberikan jawaban singkat:

“Geh siap.”

Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai status legalisir, perbedaan nama, surat keterangan beda nama maupun mekanisme verifikasi dokumen.

Karena itu, masih terbuka ruang bagi P2KD untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap.

Interpretasi: Lengkap Belum Tentu Mengakhiri Pemeriksaan

Jika kronologi tersebut dibaca dari perspektif administrasi, terdapat perbedaan antara melengkapi berkas dan memastikan keabsahan administrasi.

Pada 7 September, persoalan yang muncul disebut karena ijazah Paket C belum dilegalisir.

Pada 9 September, dokumen tersebut kemudian dilengkapi dengan legalisir.

Namun pada 16 September, muncul pertanyaan mengenai legalisir lama dan perbedaan nama.

Di sinilah Pasal 39 menjadi penting.

Peraturan tersebut tidak hanya mengatur kelengkapan, tetapi juga keabsahan administrasi. Jika terdapat keraguan, P2KD dapat melakukan klarifikasi kepada bakal calon atau instansi yang berwenang.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar:

“Apakah ijazah sudah dilegalisir?”

Tetapi:

“Apakah legalisir tersebut dapat diverifikasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku?”

Begitu pula dengan perbedaan nama.

Pertanyaannya bukan:

“Mengapa nama di ijazah berbeda?”

Tetapi:

“Apakah terdapat dokumen resmi yang menjelaskan perbedaan tersebut dan apakah dokumen itu telah diverifikasi?”

Administrasi Bakal Calon Kades Werdi Menunggu Klarifikasi

Sampai adanya hasil pemeriksaan atau keputusan resmi, persoalan pendaftaran Sukron Ma’mur sebaiknya ditempatkan sebagai persoalan administrasi yang disorot dan masih membutuhkan klarifikasi.

Tidak tepat pula menyimpulkan status akhir dokumen hanya berdasarkan perbedaan nama atau informasi mengenai legalisir lama.

Sukron Ma’mur perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dokumen yang digunakan dan proses pelengkapannya.

P2KD Desa Werdi perlu menjelaskan tahapan penelitian administrasi yang telah dilakukan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan penjelasan mengenai pencatatan peserta didik PKBM, nomor induk dan mekanisme administrasi dokumen pendidikan.

Sementara pihak penerbit ijazah, apabila diperlukan, dapat memberikan klarifikasi mengenai dokumen pendidikan yang diterbitkan.

Ujung Persoalan Menunggu Proses Verifikasi

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar soal satu nama yang berbeda antara ijazah dan KTP.

Bukan pula sekadar soal legalisir lama.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana seluruh dokumen tersebut diverifikasi dan bagaimana P2KD mengambil kesimpulan administratif berdasarkan aturan yang berlaku.

Pasal 39 Perbup Pekalongan Nomor 44 Tahun 2021 memberikan kerangka yang cukup jelas: P2KD melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan administrasi, dan apabila terdapat keraguan, dapat dilakukan klarifikasi kepada bakal calon maupun instansi yang berwenang.

Karena itu, masyarakat Desa Werdi pada akhirnya membutuhkan bukan sekadar kabar mengenai adanya persoalan. Proses pemeriksaan administrasi bakal calon Kades Werdi kini masih menjadi perhatian karena beberapa dokumen membutuhkan penjelasan dan verifikasi.

Masyarakat membutuhkan jawaban yang dapat diverifikasi.

Apakah dokumen telah diperiksa?

Apakah perbedaan nama telah dijelaskan?

Apakah status legalisir telah dipastikan?

Apakah nomor induk telah diverifikasi?

Dan apakah seluruh bakal calon mendapatkan standar pemeriksaan administrasi yang sama?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan memberikan kejelasan mengenai proses pencalonan Kepala Desa Werdi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tahapan Pilkades.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran Warung Kesesi Menghebohkan, Dakam Terluka Saat Tuang Bensin

2 Okt 2026 - 07:45 WIB

Kebakaran Warung Kesesi Menghebohkan, Dakam Terluka Saat Tuang Bensin

Kebakaran Hutan Perhutani di Petak 73G RPH Sigugur Pekalongan, Petugas Pantau Pergerakan Api

20 Sep 2026 - 12:04 WIB

Kebakaran Hutan Perhutani di Petak 73G RPH Sigugur Pekalongan, Petugas Pantau Pergerakan Api

Kebakaran Gudang Mebel dan 3 Rumah di Bojong Pekalongan, Kerugian Capai Rp500 Juta

18 Sep 2026 - 06:51 WIB

Kebakaran Gudang Mebel dan 3 Rumah di Bojong Pekalongan, Kerugian Capai Rp500 Juta

Kebakaran Lahan Kosong di Kajen Pekalongan, Rumput Kering dan Bambu Terbakar

14 Sep 2026 - 14:05 WIB

Kebakaran Lahan Kosong di Kajen Pekalongan, Rumput Kering dan Bambu Terbakar

PTSL Sendangguwo Diduga Tembus Rp3,1 Miliar, Warga Desak Aparat Bongkar Dugaan Pungutan

5 Sep 2026 - 15:49 WIB

PTSL Sendangguwo Diduga Tembus Rp3,1 Miliar, Warga Desak Aparat Bongkar Dugaan Pungutan
Trending di Headline