Menu ✖

Otomatis
BERITA UTAMA

Headline

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas

badge-check

Kematian Aqib Harus Diungkap Terang, Master Justice Siap Kawal Proses Hukum hingga Tuntas Perbesar

PEMALANG – Kematian Aqib di Pemalang, Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas II SD Negeri 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, mendapat perhatian serius dari Master Justice Law Office. Lembaga tersebut menyatakan siap mengawal proses hukum untuk memastikan seluruh fakta terkait meninggalnya Aqib dapat diungkap secara terang berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Aqib meninggal dunia pada Rabu, 30 September 2026, setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSUD dr. M Ashari Pemalang selama kurang lebih sembilan hari.

ChatGPT Image 21 Sep 2026 22.56.37

Kematian Aqib sebelumnya dikaitkan dengan dugaan kekerasan atau perundungan di lingkungan sekolah. Namun, hingga kini dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan bahwa dugaan kekerasan menjadi penyebab kematian korban.

Kematian Aqib di Pemalang Masih Diselidiki

Polres Pemalang telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Pemeriksaan dilakukan terhadap keluarga, teman korban dan pihak sekolah untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Aqib meninggal dunia.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk mengetahui penyebab kematian korban secara medis.

Kematian Aqib di Pemalang masih dalam proses penyelidikan. Polres Pemalang telah meminta keterangan sejumlah saksi dan menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Kondisi Aqib Menurun Sebelum Meninggal

Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, kondisi kesehatan Aqib mulai menurun sejak pertengahan September 2026. Selama menjalani perawatan, keluarga menyampaikan adanya sejumlah keluhan yang dialami korban, antara lain sakit pada bagian perut, kesulitan berjalan serta memar pada tubuh.

Keluarga juga memperoleh informasi bahwa Aqib diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kakak kelasnya.

Dalam keterangannya kepada dokter, Aqib disebut sempat menceritakan dugaan pemukulan pada bagian perut dan tendangan menggunakan sepatu. Korban juga disebut sempat menunjuk sejumlah siswa yang diduga terlibat.

Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan keluarga dan menjadi bagian dari proses penyelidikan. Penentuan apakah terdapat tindak pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Polres Pemalang Lakukan Penyelidikan dan Autopsi

Polres Pemalang telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam rangka mengungkap fakta terkait kematian Aqib. Informasi mengenai institusi kepolisian di wilayah Jawa Tengah juga dapat diakses melalui Polda Jawa Tengah. Saksi yang diperiksa antara lain berasal dari keluarga, teman korban dan pihak sekolah.

Jenazah Aqib juga telah menjalani autopsi oleh tim Biddokkes Polda Jawa Tengah di RSUD dr. M Ashari Pemalang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu mengetahui penyebab kematian korban secara medis.

Sampai saat ini, hasil pemeriksaan forensik tersebut masih dinantikan penyidik.

Proses penyelidikan kematian Aqib di Pemalang masih berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.

Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas di sekitar lingkungan sekolah. Berdasarkan informasi yang berkembang, sekolah tersebut belum memiliki CCTV.

Meski demikian, ketiadaan CCTV tidak menghentikan proses penyelidikan. Polisi masih dapat mengembangkan perkara melalui keterangan saksi, rekam medis, hasil autopsi dan alat bukti lainnya.

Master Justice Siap Kawal Proses Hukum

Melihat persoalan tersebut, Master Justice Law Office menyatakan kesiapan untuk mengawal kepentingan hukum keluarga Aqib. Lembaga tersebut menilai keluarga berhak mendapatkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap korban.

Ketua Master Justice Law Office Huseinda Kusuma, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tidak ingin mendahului hasil penyelidikan maupun menyimpulkan seseorang sebagai pelaku sebelum terdapat bukti yang cukup dan proses hukum yang sah.

“Kami siap mengawal persoalan ini secara hukum. Prinsip kami sederhana, keluarga berhak memperoleh kejelasan mengenai apa yang terjadi terhadap Aqib dan proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti,” ujar Huseinda, Minggu (4/10/2026).

Master Justice Minta Kasus Aqib Diungkap Transparan

Master Justice juga menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Pemalang. Namun, apabila hasil autopsi, keterangan saksi, alat bukti dan rangkaian penyelidikan menunjukkan adanya tindak pidana, maka pihak yang memiliki pertanggungjawaban hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huseinda menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan tidak dibangun hanya berdasarkan opini atau informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami tidak ingin kasus ini dibangun berdasarkan opini. Kami ingin fakta yang berbicara. Kalau memang tidak ada tindak pidana, harus dijelaskan secara terang. Tetapi apabila ditemukan tindak pidana yang menyebabkan atau berkaitan dengan meninggalnya Aqib, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Huseinda.

Baca juga : Buruh Konveksi Mendadak Tewas Saat Tidur, Tubuh Sudah Kaku

Perlindungan Anak di Lingkungan Sekolah Jadi Perhatian

Kasus tersebut juga menjadi perhatian terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang.

Menurut Master Justice, apabila terdapat dugaan kekerasan terhadap siswa, seluruh informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Ketiadaan CCTV tidak semestinya menjadi hambatan dalam mengungkap fakta apabila masih terdapat alat bukti lain yang dapat diperiksa.

Penyidik dapat mengembangkan penyelidikan melalui keterangan saksi, rekam medis, hasil autopsi maupun bukti lain yang relevan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

Master Justice Tunggu Hasil Penyidikan Polisi

Huseinda mengatakan pihaknya siap mendampingi dan mengawal kepentingan hukum keluarga Aqib sesuai kewenangan serta koridor hukum yang berlaku.

Ia juga mengutip adagium hukum pidana In criminalibus, probationes debent esse luce clariores, yang secara umum dimaknai bahwa dalam perkara pidana, bukti harus terang dan kuat.

“Kita nantikan kerja penyidik secara profesional dan transparan guna mengungkap dan mengumpulkan bukti-bukti seterang-terangnya,” ujar Huseinda.

Pengungkapan kematian Aqib di Pemalang diharapkan dapat dilakukan secara profesional, objektif dan transparan berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

Pengungkapan kematian Aqib di Pemalang diharapkan dapat dilakukan secara profesional, objektif dan transparan. Dengan demikian, seluruh fakta mengenai peristiwa yang dialami Aqib dapat diketahui berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polda Jateng Amankan Dua Pria Bawa Sabu 10,63 Gram dari Pontianak ke Semarang

2 Okt 2026 - 19:54 WIB

Polda Jateng Amankan Dua Pria Bawa Sabu 10,63 Gram dari Pontianak ke Semarang

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

26 Sep 2026 - 20:27 WIB

Sidang Fadia Arafiq di Tipikor Semarang: 68 Saksi, 5 Saksi A De Charge, dan Barang Bukti yang Belum Mau Pulang

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

24 Sep 2026 - 21:42 WIB

Drama Sidang Fadia Belum Tamat: JPU KPK Sodorkan Tuntutan 5 Tahun dan Rp2,69 Miliar

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

22 Sep 2026 - 18:10 WIB

Bursa 11 Kepala OPD Pekalongan Menghangat, Ini Nama-Nama yang Masuk Seleksi

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah di Kesesi Pekalongan

22 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah di Kesesi Pekalongan
Trending di Polisi & Tni